Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tertangkap Mesum, Guru Sembunyi di Toilet Kos

Ia tertangkap basah saat sedang di kamar kos bersama siswinya LV (15) selasa (29/9/2015) kemarin.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahid Nurdin

SS yang tidak terima atas perlakuan tersebut langsung melaporkan ke Mapolres Jembrana.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra, seizin Kapolres Jembrana mengatakan JW telah mengakui perbuatannya tersebut.

JW mengatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Dari pengakuan pelaku, mereka sudah menjalin hubungan sudah dari tiga bulan lalu dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri berkali-kali," bebernya.

Namun pelaku tetap akan dijerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas