Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

534 Lobster Yogyakarta Gagal Diselundupkan ke Singapura

Rencananya lobster yang tidak boleh diperjual belikan tersebut oleh pemiliknya akan dikirim ke Singapura melalui jalur udara.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in 534 Lobster Yogyakarta Gagal Diselundupkan ke Singapura
TRIBUN JOGJA/Santo Ari
Petugas karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Adisutjipto Yogyakarta berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan lobster. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN  -  Petugas karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Adisutjipto Yogyakarta berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan lobster, Kamis (1/10/2015).

Rencananya lobster yang tidak boleh diperjual belikan tersebut oleh pemiliknya akan dikirim ke Singapura melalui jalur udara.

Penyidik kantor Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Yogyakarta, Haryanto, mengungkapkan pihaknya bekerjasama dengan security bandara berhasil menggagalkan penyelundupan lobster (Panullirus spp) sebanyak 534 ekor yang ditempatkan di dalam dua boks besar.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan kecurigaan petugas yang dilanjutkan penyidikan.

Semula, pelaku yakni Herman warga Tempel, Sleman, mengajukan permohonan untuk pengiriman udang segar ke berbagai penerima di Singapura.

Salah satu tujuan pengiriman tersebut adalah restoran seafood.

Berita Rekomendasi

"Pada saat dilakukan pengecekan ulang ternyata isinya lobster laut," jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, PERMEN No. 1/PERMEN-KP/2015, Tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (scylla spp) dan Rajungan, menyebutkan bahwa penangkapan Lobster hanya boleh dilakukan dengan ukuran Panjang Karapas lebih dari 8cm atau berat lebih dari 200gram per ekor dan tidak dalam keadaan bertelur.

Selain itu dalam Surat Edaran Nomor 18/MEN-KP/I/2015 ukuran berat yang boleh ditangkap dan diperjualbelikan yaitu Lobster dengan ukuran berat lebih dari 200 gram per ekor.

"Berdasarkan peraturan itu, pelaku telah melanggarnya dengan mengirim lobster seberat 74 gram per ekornya, dengan total 534 ekor. Apabila dirupiahkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta," tambahnya.

Haryanto menjelaskan bahwa aturan-aturan tersebut dibuat untuk melestarikan spesies lobster yang hampir punah.


Ia menekankan bahwa lobster bisa menghasilkan jutaan lobster baru pada saat menjadi indukan dan bertelur.

“Dengan menangkap, memperdagangkan dan mengonsumsi lobster berarti telah membunuh dan mengorbankan jutaan calon Induk lobster. Kalau dibiarkan, bukan tidak mungkin ke depan kita tak memiliki lobster,” tegasnya.

foto:Petugas karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Adisutjipto Yogyakarta berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan lobster.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas