Kades Selok Awar Awar Tersangka Pembunuhan Salim Kancil
Hariyono, Kepala Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lumajang.
Editor: Dewi Agustina
![Kades Selok Awar Awar Tersangka Pembunuhan Salim Kancil](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tersangka-pembunuhan-aktivis-anti-penambangan-pasir_20151001_130631.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Hariyono, Kepala Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lumajang, Kamis (1/10/2015).
Hariyono dituduh merencanakan pembunuhan terhadap Salim alias Kancil pada 26 September 2015.
"Hari ini Kamis 1 Oktober, kami menetapkan Kades Selok Awar-Awar atas nama Hariyono sebagai tersangka dalam Pasal 338, 340 dan 170 KUHP," ujar Kapolres Lumajang AKBP Fadly Munzir Ismail, Kamis (1/10/2015).
![](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mafia-tambang_20150929_222645.jpg)
SURYA/Sri Wahyunik - MAFIA TAMBANG - Para tersangka pembantai Salim Kancil saat hendak dipindah dari Lumajang ke Mapolda Jatim, Selasa
Pernyataan itu disampaikan Fadly di hadapan ratusan orang yang hadir dalam Rapat Koordinasi Penertiban Penambangan Liar di Pendapa Lumajang.
Pasal 338 KUHP dikenal dengan pasal tentang pembunuhan, sedangkan 340 adalah pasal tentang pembunuhan berencana.
BACA JUGA: Anggota DPR Nilai Pembunuhan Salim Kancil Lebih Kejam Daripada PKI
"Dia diduga sebagai aktor intelektual, yang merencanakan, dan yang memberikan fasilitas terjadinya tindak pidana itu," lanjut Fadly.
Mendengar itu, sejumlah orang bertepuk tangan.
Tidak semua orang bertepuk tangan sampai Fadly menyampaikan sentilan.
BERITA TERKAIT: Salim Kancil tak Hanya Ditimpuk Batu, tapi juga Disetrum
"Wah yang tepuk tangan tidak sampai separo, jangan-jangan takut jadi tersangka," ujar Fadly disambut tawa peserta Rakor.
![](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aksi-mengutuk-premanisme_20150928_214900.jpg)
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO - KUTUK KEKERASAN AKTIVIS - Massa aksi dari Sedulur Tunggal Roso melakukan aksi solidaritas dua petani Desa Selok Awar-awar Lumajang di depan Balai Kota Malang, Senin (28/9/2015). Massa aksi mengutuk keras aksi premanisme yang menyebabkan dua petani penolak tambang pasir Lumajang tewas dan kritis.
Hariyono menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Salim Kancil, warga Desa Selok Awar-Awar.
Ia juga disangka terlibat penganiayaan terhadap Tosan. Kedua orang ini menjadi korban karena menolak penambangan pasir di Pantai Watu Pecak desa setempat.
Selain kasus pembunuhan berencana, Hariyono juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal.