Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelabuhi Polisi, Ibnu Sembunyikan Sabu di Gantungan Kunci

Petugas yang menghentikan pelaku dan menggeledah, tak butuh waktu lama, petugas menemukan barang haram itu diselip di gantungan kunci rumah.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Kelabuhi Polisi, Ibnu Sembunyikan Sabu di Gantungan Kunci
ndtv.com
Ilustrasi sabu. 

Laporan wartawan Tribun Jambi, Muzakkir

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI  -  Meski Pulau Pandan sudah ditata oleh pihak kepolisian, namun kawasan tersebut masih menjadi "surganya" bandar narkoba.

Terbukti, Rabu (30/9/2015) dinihari, anggota Polsek Pasar meringkus dua pengguna sabu yang mengaku mendapat barang haram itu dari seorang bandar di Pulau Pandan.

Kapolsek Pasar AKP Ridwan Hutagaol menyebut, serbuk bening didapat dari tangan M Ibnu Zairi (30) warga Simpang Empat Sipin Kecamatan Telanaipura dan teman wanitanya Septiani (20) warga Mayang Kotabaru itu diperkirakan satu gram.

"Iya, mungkin satu gramlah semuanya. Pengakuan dia barang haram itu dari bandar di Pulau Pandan," kata Ridwan.

Berdasarkan informasi dari tersangka, barang itu didapat dari warga berisinisial D, dan sekarang anggota Polsek Pasar tengah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap D.

"Tentunya akan kita telusuri," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Kata Ridwan, tertangkapnya dua pelaku berawal dari kegiatan dilakukan Polsek Pasar, dimana pada Rabu dinihari pihaknya razia operasi kelengkapan kendaraan serentak di seluruh polsek di jajaran Polresta Jambi.

Katanya, petugas mendapatkan barang itu dari dalam mobil Toyota Vios warna biru nopol BH 905 IP dikemudikan tersangka yang sudah dicurigai petugas.

Petugas yang menghentikan pelaku dan menggeledah, tak butuh waktu lama, petugas menemukan barang haram itu diselip di gantungan kunci rumah. Petugas juga amankan uang Rp 7 juta milik pelaku.

"Untuk sementara semua barang bawaan dan tersangka kita amankan di sini, " ungkap Ridwan.

Kepada sejumlah wartawan, tersangka Ibnu mengaku barang itu dibelinya Rp 700 ribu. Ditanya di mana rencana memakai barang tersebut, ia mengaku mencari tempat.

"Saya jarang makek, belum tahu di mano nak dihisap," kata Ibnu, yang mengaku bekerja sebagai supir travel.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang undang RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas