KPU Mamuju Utara Menangkan Gugatan Sengketa Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Utara (Matra) memenangkan sengketa Pilkada di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mahyuddin
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Utara (Matra) memenangkan sengketa Pilkada di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
KPU Mamuju Utara digugat calon Bupati Mamuju Utara Agus Ambo Djiwa-Muhammad Saal.
KPU digugat lantaran dianggap menyalahi mekanisme dengan meloloskan pasangan Abdullah Rasyid-Marigun Rasyid sebagai kandidat.
Kuasa hukum KPU Mamauju Utara Syahrul mengatakan, keputusan hakim menolak gugatan Ambo Djiwa-Muhammad Saal adalah bukti kalau putusan KPU sudah tepat.
Dia menganggap kalau gugatan kepada KPU prematur lantaran penggugat tidak melakukan upaya hukum secara administratif.
"Gugatan tidak memenuhi syarat formil. Gugatan itu ditolak karena tanpa melalui Panwas, langsung PTUN," kata Syahrul dalam jumpa persnya di Hotel Clarion, Makassar, Kamis (1/10/2015).
Sebelumnya, KPU Mamuju Utara menggelar penetapan kandidat Pilkada sebanyak dua kali. Pada penetapan pertama KPU hanya menetapkan dua kandidat, tetapi selanjutnya KPU melakukan penetapan ulang dengan memasukkan nama pasangan Abdullah Rasyid-Marigun Rasyid.
KPU Matra awalnya menggugurkan Abdullah Rasyid-Marigun Rasyid lantaran rekomendasi Golkar yang terdapat kesalahan nama lokasi Pilkada. Dalam rekomendasi tercatat kabupaten Labuan Batu yang seharusnya Mamuju Utara.
Pihak Golkar kemudian melakukan klarifikasi keabsahan rekomendasi tersebut dan menganggap kalau ketidaksesuaian hanya kesalahan administrasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.