Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Salahi Izin, Delapan WNA di Jateng Dideportasi

Kantor Imigrasi kelas II Wonosobo, Jawa Tengah, terus meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA)

Editor: Sugiyarto
zoom-in Salahi Izin, Delapan WNA di Jateng Dideportasi
Tribun Batam/Hadi Maulana
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, TEMANGGUNG - Kantor Imigrasi kelas II Wonosobo, Jawa Tengah, terus meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA), terutama yang bekerja di perusahaan-perusahaan besar.

Hal ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan izin tinggal mereka selama di Indonesia, khususnya di wilayah Karesidenan Kedu.

Kepala Kantor Imigrasi kelas II Wonosobo, Suparman menyebutkan, sepanjang Januari-September 2015 ini saja sudah ada delapan WNA yang dipulangkan paksa (deportasi) ke negara asal karena melanggar ketentuan izin tinggal.

Mereka berasal dari China, Korea, Taiwan, Malaysia, dan Amerika Serikat.

"Kebanyakan mereka menyalahgunakan izin tinggal. Mereka memakai visa yang seharusnya untuk wisata (turis) namun dipakai untuk bekerja," ucap Suparman, di Temanggung, Rabu (30/9/2015).

Para orang asing yang dideportasi bekerja di berbagai kota, seperti Temanggung, Magelang dan Purworejo.

Mereka semua bekerja di perusahaan skala besar yang bergerak di berbagai bidang, seperti kayu lapis dan alat-alat rumah tangga.

BERITA REKOMENDASI

"Apalagi, saat ini warga negara China dan Korea bebas visa masuk Indonesia. Jadi mereka mudah masuk tapi disalahgunakan izin tinggalnya," ucap dia.

Menurut dia, adanya WNA yang tidak resmi menimbulkan banyak kerugian negara.

Secara ekonomi, negara tidak mendapatkan pemasukan, misalnya dari sektor pajak.

Keberadaan WNA ilegal juga dapat memicu ketidaknyamanan masyarakat sekitar.

"Selain itu juga harkat dan martabat negara kita juga disepelekan. Maka perlu kolaborasi yang baik antar instansi, mulai dari Pemda, TNI, Polri dan masyarakat, " kata Suparman.

Plh Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Oddy Permana menambahkan, selain dideportasi, sanksi lain bagi WNA yang menyalahi aturan akan dilakukan pencekalan.

Dalam hal ini mereka tidak diperbolehkan ke Indonesia lagi paling tidak 6 bulan setelah dideportasi. Namun, tidak ada denda untuk mereka.

"Pengawasan orang asing juga merupakan tanggung jawab masyarakat dan instansi terkait , namun leading sector-nya tetap di imigrasi," ujar Oddy. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas