SuamiWanita Bokingan yang Ditusuk Tidak Diproses Hukum
Kami hanya bisa memproses satu kasus saja, yaitu perkara penganiayannya yang dilakukan JG. Suami korban tidak bisa diproses
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Terkait perkembangan kasus penganiayaan terhadap cewek bookingan LD (21), Kepala Polsek Gondokusuman AKP Herry Suryanto mengatakan perempuan berinisial LD memang korban penganiayaan di sebuah hotel di Kota Yogyakarta.
Korban, katanya menawarkan diri melalui media sosial.
"Untuk pelaku (JG) merupakan warga Bekasi. Pelaku berhasil kami amankan dan sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum," ujarnya, Kamis (1/10/2015).
Namun untuk suami korban, yang diketahui mengantarkan istrinya ke hotel sampai terjadinya peristiwa penganiayaan, Herry mengatakan dari pemeriksaan saksi sampai, Rabu (30/9/2015) malam, tidak bisa dijadikan tersangka.
“Kami hanya bisa memproses satu kasus saja, yaitu perkara penganiayannya yang dilakukan JG. Suami korban tidak bisa diproses, karena korban mengaku prostitusi yang dilakukannya atas keinginannya sendiri tanpa ada paksaan dari suami,” terang Herry.
Sementara itu, Polresta Yogyakarta berencana melakukan penelusuran atas penggunaan jejaring sosial sebagai media prostitusi dengan reservasi online.
Berdasarkan informasi kepolisian, pelanggan sebelumnya memesan jasa itu lewat akun twitter @jogja_bispak.
Penelusuran Tribun Jogja, akun berisi foto-foto perempuan yang dilengkapi dengan tarif jasa serta area pelayanan di sekitar Yogyakarta dan Solo.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Heru Muslimin mengungkapkan timnya tidak ingin ada kecolongan lagi seperti kasus LD.
Ia pun mengungkapkan terbuka peluang untuk menjalin koordinasi dengan instansi terkait agar peredaran kasus melalui media sosial bisa dicegah
“Tentu yang namanya kejahatan dunia maya memerlukan keahlian tertentu dan peralatan yang berimbang. Ini dunia yang jangkauannya luas dan semua orang bisa akses," kata Heru.
"Selain kerja sama dengan instansi tertentu, kami juga butuh masyarakat dan media untuk disosialisasikan," ujarnya.
Heru menegaskan, Polresta akan melakukan pelacakan keberadaan akun-akun terkait. Namun, hal itu tidak dapat dilakukan dengan mudah.
Karenanya, Polresta akan bekerjasama dengan instansi terkait untuk pemblokiran terhadap akun-akun prostitusi.
"Kerja sama dengan instansi terkait untuk memblokir akun-akun seperti itu, dan jangan sampai kejadian terjadi kita baru bertindak. Ini langkah selanjutnya," imbuhnya. (tribunjogja.com)