Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tergiur Untung Besar, Lima Perusahaan Selewengkan Solar Bersubsidi

Berniat meraup keuntungan banyak, lima pengusaha nakal gunakan solar subsidi dalam menjalankan usahanya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Tergiur Untung Besar, Lima Perusahaan Selewengkan Solar Bersubsidi
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
ILUSTRASI 

Beberapa perusahaan yang beradai di Jl. Kusuma Bangsa, Jl. Dr Cipto, Jl. Kertajaya, Jl. Lebak dan Jl. Simorejo ini diperiksa anggota Reskrim Polrestabes Surabaya terukti melakukan penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ini mesksi ditetapkan sebagai tersangka, anehnya mereka tidak ditahan dengan alasan dalam penyelidikan.

Takdir menjelasakan, hasil pemeriksaan pemilik usaha atau pimpinannya kita tetapkan sebagai tersangka.

"Karena ini kejahatan ekonomi, bukan kejahatan umun atau kejahatan jalanan yang kami tetapa tersangka pemilik usaha atau yang bertanggung jawab,” lanjutnya.

Namun sayang, para tersangka yang ditetapkan Polrestabes Surabaya meski ancaman diatas 6 tahun, tetap saja tidak ditahan.

"Sebenarnya dapat ditahan. Tapi karena ini bukan kejahatan jalan, karena ini kejahatan ekonomi, nanti dikiranya kita menghambat perekonomian. Jadi para tersangka tidak ditahan, dan kita masih melakukan penyidikan ,” ungkap Takdir.

Para tersangka dijerat sesuai Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas, ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas