Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kasus Korupsi, Mantan Kepala BKPM-PB Semarang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Tuntutan pidana tersebut dibacakan saat sidang kasus korupsi program Semarang Pesona Asia (SPA) 2007 di Pengadilan Tipikor Semarang.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Kasus Korupsi, Mantan Kepala BKPM-PB Semarang Dituntut 1,5 Tahun Penjara
tribun jateng/m zaenal arifin
Harini Krisniati dipeluk suaminya usai sidang 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Terdakwa Harini Krisniati langsung menitikan air mata usai tuntutan pidana terhadapnya selesai dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang, Selasa (6/10/2015).

Tuntutan pidana tersebut dibacakan saat sidang kasus korupsi program Semarang Pesona Asia (SPA) 2007 di Pengadilan Tipikor Semarang.

Tak kuasa menahan tangisnya, Harini tampak berkali-kali mengusap air matanya menggunakan telapak tangan.

Namun, air matanya tetap keluar, hingga akhirnya seorang Polwan pengawal tahanan memberikannya kertas tisu untuk mengusap air mata.

Air mata Harini pun tidak sederas sebelumnya.

Namun suaranya yang serak saat menjawab pertanyaan hakim, menandakan mantan Kepala BKPM-PB dan A itu masih menangis.

Rekomendasi Untuk Anda

Terlebih lagi saat dia dikonfrontir hakim mengenai alasannya sakit, pada sidang sebelumnya.

"Kemarin, saya memang sakit yang mulia. Kemudian berobat siang hari. Baru sore harinya kembali diperiksa oleh dokter dari Kejaksaan sehingga hasilnya dinyatakan sehat," kata Harini, menjawab pertanyaan hakim terkait keterangan fisiknya yang berbeda dari hasil pemeriksaan dokter.

Mengenai tuntutan JPU atas pidana dirinya, Harini menuturkan, jika dirinya sudah faham.

Harini bersikukuh tidak merasa bersalah dalam kasus ini.

Karenanya, dia dan penasehat hukumnya akan menyampaikan pembelaan, pada sidang pekan depan.

Oleh majelis hakim, Harini kembali ditanyai mengenai sikapnya yang menitipkan uang sebesar Rp 100 juta saat penyidikan dan Rp 410,8 juta saat proses persidangan, padahal, Harini tetap meyakini dirinya tidak bersalah.

"Itu sebagai sebagai itikad baik saya. Saya sebagai seorang pimpinan tetap bertanggungjawab kesalahan anak buah dengan menitipkan pengembalian kerugian negara jika nanti saya dianggap bersalah," jawab Harini.

Tangis Harini kembali tumpah saat sidang dinyatakan selesai.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas