Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Teroris Poso Dipindah ke Lapas Lampung

Dua terpidana kasus terorisme Poso, Sulwesi Tengah, Suyata dan Sugiatno dipindahkan ke dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Lampung.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Dua Teroris Poso Dipindah ke Lapas Lampung
Ilustrasi tahanan polisi. 

"Ini kebijakan dari pusat, dari kementerian. Kami hanya melaksanakan," kata dia.

Dandriansyah melanjutkan, pengamanan dan pengawasan terhadap kedua terpidana itu akan ditingkatkan, mengingat keduanya adalah pelaku tindak pidana terorisme. Namun, sistem pengamanan tetap berlaku seperti biasa.

"Kami akan berupaya supaya tidak terlalu terlihat (ketat). Tetap diawasi seperti biasa. Tapi, pengawasan sudah pasti akan ditingkatkan," ujarnya.

Sumber Tribun Lampung (Tribunnews.com network) menyebutkan, Sugiatno dipindahkan melalui jalur penerbangan komersial.

Dengan dikawal empat anggota Densus 88 dan empat anggota Kejagung, ditambah dari beberapa anggota Ditjen Permasyarakatan dan Kejati Lampung.

Terpidana dengan kasus pembunuhan anggota polisi di Poso itu tiba di Bandara Radin Inten II sekitar pukul 08.00 WIB.

Sugiatno kemudian dikawal lima mobil menuju Lapas Metro, rombongan tiba sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung masuk ke dalam Lapas.

Berita Rekomendasi

Awak media pun tidak diberi kesempatan mendokumentasikan pemindahan warga Desa Kalora, Poso, Pesisir Utara itu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, Fransisca Juwariyah menjelaskan, pemindahan Sugiatno ke Lapas kelas 2 A Kota Metro berdasarkan keputusan Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham, terkait pelaksanaan eksekusi terpidana terorisme.

"Ada 35 terpidana terorisme yang memiliki kekuatan hukum tetap, yang dapat dieksekusi atau ditempatkan pada lapas-lapas yang telah dipertimbangkan. Itu disebar di seluruh Indonesia. Salah satunya di Metro," ujarnya selepas menyerahkan Sugiatno ke Lapas Metro.

Dikatakannya, Sugiatno dituntut 12 tahun penjara, namun divonis pengadilan 8 tahun penjara.

Sebelum dipindahkan ke Lapas Metro, Sugiatno telah menjalani dua tahun hukuman tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Saat ditanya alasan pemindahan terpidana teroris ke Lapas Kelas 2 A, Juwariyah mengaku, penilaian kelayakan merupakan keputusan dari pusat.

"Alasan pindah supaya tidak saling berhubungan, jadi dipisah-pisah. Ini keputusan dari pimpinan. Jadi ini pertimbangan pusat," tukasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas