Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Mantan Wakil Bupati Situbondo Dilaporkan Bawa Lari Mobil

Mantan Wakil Bupati Situbondo, Rahmad, dilaporkan ke pihak Kepolisian Resort Situbondo.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Mantan Wakil Bupati Situbondo Dilaporkan Bawa Lari Mobil
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Silustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Mantan Wakil Bupati Situbondo, Rahmad, dilaporkan ke pihak Kepolisian Resort Situbondo.

Politisi dari Partai Golongan Karya itu dilaporkan ke polisi terkait dugaan korupsi saat menjabat wabub di lingkungan Pemkab Situbondo oleh Djulianus Poernomo, pemerhati penerapan hukum dan kebijakan publik.

Pria asal Jalan PB Sudirman, Kecamatan Besuki, Situbondo, itu melaporkan tiga dugaan korupsi yang dipersoalkan.

Di antaranya, Rahmat diduga membawa kabur kendaraan dinas jenis Sedan Toyota Altis, dengan Nopol palsu P 823 J warna Hitam.

"Mobil dinas wakil bupati itu yang tidak dikembalikan oleh Rahmat. Kendaraan dinas tersebut merupakan barang milik daerah yang belum dihapus dan atau dihibahkan kepada yang bersangkutan,” kata Djulianus Poernomo dalam rilisnya yang diberikan kepada sejumlah wartawan, 8 Oktober 2015.

Djulianus Poernomo juga menuding Rahmat membawa kabur perabotan meubeler rumah dinas wakil bupati yang pengadaannya berasal dari APBD Situbondo.

“Mulai dari kursi, meja, lemari, televisi, kulkas, dan peralatan lain di wisma wakil bupati sebagian besar dipindahkan ke rumah yang baru,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Rahmad juga diduga menerima gratifikasi berupa rumah di perumahan Karang Polo Indah.

“Bentuk hadiah selama menjabat wakil bupati adalah gratifikasi,” pungkasnya.


Mantan Wakil Bupati Situbondo, Rahmad

Dikonfirmasi Surya, mantan Wabub Situbondo, Rachmad membantah keras membawa kabur mobil Toyota Altis itu.

Menurutnya, satu bulan sebelum memasuki masa purna tugas, dirinya sudah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) dan kepala TPKAD dan BKD untuk meminta petunjuk penghapusan mobil Toyota Altis dan persyatan pensiunannnya sebagai wakil bupati.

Ia menyampaikan ada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tentang pengelolaan barang milik daerah pasal 61 ayat 3 yang menjelaskan bahwa mobil perorangan yang berusia lima tahun lebih dapat dijual kepada pejabat yang sudah menempuh masa pengabdian lima tahun.

"Sesuai peraturan itu, saya punya hak sebagai pejabat wakil bupati dan suratnya sudah masuk untuk penghapusan. Akan tetapi berupa pembelian dan itu tidak gratis. Kalau ada kata dibawa kabur itu tidak benar," ujar Rahmad kepada SURYA Online.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas