Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seminar Nasional di Jogja: Pemerintah Jangan Langgar UU Nomor 24 Tahun 2009

Khususnya pasal 33 yang mengharuskan Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai alat komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

Penulis: Robertus Rimawan
zoom-in Seminar Nasional di Jogja: Pemerintah Jangan Langgar UU Nomor 24 Tahun 2009
IST
Para pembicara seminar Bahasa Indonesia dari kiri ke kanan: Pintoko Wahyu Jati (Ketua Pusat Kajian Ekonomi dan Studi Sosial Masyarakat - Puskessmas Indonesia), AM Putut Prabantoro (Konsultan Komunikasi Politik), Primadona Hapsari (Moderator), DR Kardi Laksono (Direktur Laboratorium Bahasa ISI) dan Tri Agung Kristanto (WaRedPel Harian Kompas), Yogyakarta, Kamis (8/10/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Terkait dengan mulai membanjirnya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia bersamaan dengan investasi yang ditanamkan, pemerintah diminta untuk tidak melanggar UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Khususnya pasal 33 yang mengharuskan Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai alat komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

Pemerintah juga tidak boleh mengatasnamakan pertumbuhan ekonomi dan investasi untuk kemudian mengabaikan amanat undang-undang tersebut.

Melalui rilis yang masuk ke redaksi Tribunnews.com, hal tersebut ditegaskan Ketua Pusat Kajian Ekonomi dan Studi Sosial Masyarakat (Puskessmas) Indonesia Pintoko Wahyu Jati, dalam seminar nasional tentang 'Menyikapi Undang-Undang Bahasa Dalam Menyiasati Tenaga Kerja Asing di Indonesia: Suatu Peran Penting Perguruan Tinggi', Yogyakarta, Kamis (8/10/2015).

Seminar yang diadakan oleh Laboratorium Bahasa Institut Seni Indonesia Yogyakarta (ISI) juga menghadirkan Tri Agung Kristanto (WaRedpel Harian Kompas), AM Putut Prabantoro (Konsultan Komunikasi Politik) dan DR Kardi Laksono (Direktur Laboratorium Bahasa ISI) sebagai pembicara dan Primadona Hapsari (Ketua Urusan Internasional ISI) sebagai moderator.

“Pemerintah harus mengerti bahwa amanat pasal 33 UU No. 24 Tahun 2009 harus ditaati. Sehingga jika ada tenaga kerja asing yang tidak dapat berbahasa Indonesia apapun levelnya harus meninggalkan Indonesia. Mereka seharusnya mampu berbahasa Indonesia dahulu sebelum kemudian bekerja di sini.

Prosedur yang sama juga dialami oleh tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Kalau perlu ya kita mengadakan seperti TOEFL untuk bahasa Indonesia,” tegas Pintoko.

Berita Rekomendasi

DR Kardi Laksono menambahkan, bangsa Indonesia itu menempati posisi sentral dan utama bagi tenaga kerja Indonesia.

Apa artinya bahasa Indonesia yang dipelajari di bangku sekolah jika ternyata tidak memiliki kontribusi yang cukup berarti dalam pencarian kerja. Dan seharusnya, pendidikan bahasa Indonesia menjadi pelajaran pokok bagi mahasiswa dalam kehidupan kampus sehari-hari.

Televisi Indonesia telah mengajari masyarakat bagaimana menghancurkan identitas bangsa tersebut. Karena, demikian Kardi menjelaskan lebih lanjut, bahasa yang digunakan di tayangan hiburan sangat tidak mendidik dan mengajarkan kesesatan logika berbahasa Indonesia.

Identitas dan Sumpah
Kepada para peserta seminar Putut Prabantoro menegaskan, bahasa Indonesia adalah bahasa politik dan sekaligus bahasa persatuan yang dibungkus dengan Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928.

Oleh karenanya, bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, martabat bangsa, kebanggaan nasional dan sarana komunikasi.

Sumpah Pemuda itu kemudian dikuatkan dengan UUD 1945

“Dengan menjadikan sebagai bahasa resmi negara Indonesia, Bahasa Indonesia merupakan kedaulatan bangsa dan negara Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas