Tambang Pasir Mekanik Sungai Brantas Dirazia, Ini Hasilnya
Dari TKP lokasi razia, petugas mengamankan 3 buah mesin diesel, 7 buah sekop, 3 cangkul, 8 buah cintung dan 2 buah jeriken ukuran 20 liter.
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Polres Kediri kembali merazia penambangan pasir mekanik di Sungai Brantas.
Lokasi penambangan yang dirazia berada di Dusun Tempursari, Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar menyebutkan, pelaku penambangan pasir mekanik ini akan dijerat penyalahgunaan BBM solar bersubsidi.
Dari TKP lokasi razia, petugas mengamankan 3 buah mesin diesel, 7 buah sekop, 3 cangkul, 8 buah cintung dan 2 buah jeriken ukuran 20 liter.
Tiga mesin disel itu digunakan untuk penambangan pasir tanpa izin dari aparat berwenang.
"Mesin disel tersebut menggunakan bahan bakar solar subsidi," tambahnya kepada wartawan, Kamis (8/10/2015).
Petugas masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik penambangan ilegal atas nama Mohamad Muslich (33) warga, Dusun Tempursari, Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo.
Meski pemiliknya masih dalam penyelidikan, namun petugas telah meminta keterangan saksi Syaiful Anwar (23) warga Desa Sukoanyar.
Syaiful merupakan salah satu pekerja di penambangan pasir mekanik yang dikelola Muslich.
Razia ini dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktifitas penambangan pasir liar dengan mesin di Sungai Brantas.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar sehingga petugas langsung melakukan razia. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.