Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Made Mangku Pastika Tak Ingin Ada 'Salim Kancil' di Bali

Bali tak ingin ada Salim Kancil dalam kasus perizinan tambang galian c di Bali.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Made Mangku Pastika Tak Ingin Ada 'Salim Kancil' di Bali
Tribun Bali/Saiful Rahim
Satu di antara puluhan galian C yang ada di Kabupaten Karangasem, Bali. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, A.A. Gde Putu Wahyura

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tak ingin ada korban seperti dialami Salim Kancil di Lumajang, Pemerintah Provinsi Bali segera memperjelas perizinan tambang galian c lewat peraturan gubernur.

“Sudah saya perintahkan ke Sekda. Ini antisipasi supaya tidak terjadi kasus seperti di Lumajang, itu kan galian C. Bupati Lumajang bilang itu bukan urusan saya lagi, provinsi bilang saya belum bisa ambil. Akibatnya orang meninggal. Itu Kancil), tidak boleh terjadi di sini,” tegas Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, Jumat (9/10/2015).

Saat ini Pemprov Bali menarik pengurusan izin pertambangan yang semula wewenangnya ada di kabupaten atau kota. Tapi, Made masih menunggu peraturan pemerintah terkait pelimpahan kewenangan izin pertambangan ini.

"Ada undang-undang, tapi PP-nya belum keluar. Dalam UU No 23 tahun 2014 itu juga dikatakan bahwa kewenangan perizinan ke provinsi. Ini tidak bisa ujug-ujug, harus ada prosedurnya. Ada namanya NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria). Apapun yang kita lakukan harus sesuai itu. Kita tunggu sampai saat ini,” terang dia.

Menurut Pastika, kewenangan mengeluarkan PP soal pelimpahan wewenang perizinan pertambangan dari kabupaten atau kota ke provinsi adalah kuasa pemerintah pusat, tapi sampai sekarang belum dibuat.

“Saya tekankan provinsi bukan tidak sanggup tetapi belum bisa. Jadi bukan tidak sanggup. Bisa saja mengambil, cuma segitu saja juga kok apa susahnya? Tapi karena peraturan belum ada, jadi kita belum bisa ambil,” imbuh dia.

Berita Rekomendasi

Peralihan kewenangan pertambangan dari kabupaten atau kota ke provinsi tercantum dalam UU tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk menanggulangi kesemerawutan ini perlu pergub.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas