Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Truk Sampah Dilarikan Delapan Orang yang Mengaku Densus 88

8 Pria yang mengaku anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri membawa kabur truk sampah.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Truk Sampah Dilarikan Delapan Orang yang Mengaku Densus 88
surya/izi hartono
Ilustrasi. Kondisi truk hancur setelah langgar bajing loncat dan pohon asam, di Polres Situbondo, Kamis (26/7/2012). 

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI  -  8 Pria yang mengaku anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri membawa kabur truk sampah.

Kasus ini terjadi saat truk tersebut membongkar muatan di parkiran Puskesmas Mrican, Kota Kediri, Jawa Timur.

Informasi yang dihimpun Surya (Tribunnews.com network), perampasan truk sampah merk Mitsubhisi nopol S 8189 UR tahun 2003 warna kuning sebenarnya terjadi Senin (28/9/2015).

Namun korbannya baru melaporkan ke Polres Kediri Kota Kamis (8/10/2015).

Anang Baskoro (25) warga Jl Sekartaji, Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto yang melaporkan kasus ini menyebutkan, saat itu truk sampah digunakan mengangkut paving.

Saat membongkar muatan paving di tempat parkir Puskesmas Mrican, tiba – tiba didatangi 8 orang yang mengendarai mobil Toyota Avanza warna putih nopol AG 1988 RT.

Pelaku langsung menghampiri pelapor dengan mengaku dari anggota Densus 88.

BERITA REKOMENDASI

Empat pelaku kemudian mengajak korban mengendarai mobil Toyota Avanza dan disuruh menandatangani berita acara penyerahan kendaraan truk tersebut.

Korban kemudian diturunkan di depan Mall Ramayana Jl Panglima Sudirman, Kota Kediri.

Sedangkan 4 pelaku lainnya membawa kendaraan truk sampah tersebut ke arah selatan.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Anwar Iskandar saat dikonfirmasi Surya mengaku masih menyelidiki kasusnya.

Petugas telah meminta keterangan korban dan saksi Karyono (41) warga Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.


Barang bukti 1 lembar lampiran berita acara penyerahan kendaraan, fotocopy STNK dan BPKB kendaraan truk sampah nopol S 8189 UR atas nama Cholilil Ariyan warga Mojosari, Kabupaten Mojokerto telah diamankan.

Kerugian kasus ini senilai Rp 145 juta.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas