Rp 1,4 Juta Melayang Gara-Gara Kepicut Karpet di Internet
Fenita (29), warga Jl Gilimanuk, Kecamatan Lowokwaru mengaku tertipu Rp 1,4 juta setelah ditawari sebuah karpet.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Surya, Adrianus Adhi
TRIBUNNEWS.COM, KLOJEN - Fenita (29), warga Jl Gilimanuk, Kecamatan Lowokwaru mengaku tertipu Rp 1,4 juta setelah ditawari sebuah karpet.
Pengakuan yang kini tengah ditangani Polres Malang Kota itu berlangsung pada Selasa (6/10/2015) siang.
Semula, Fenita melihat sebuah iklan penjualan karpet lewat Facebook.
Ia kemudian menghubungi nomor ponsel yang tertera di sana untuk membeli karpet tersebut.
Dari sinilah disepakati harga Rp 1,4 juta yang sudah termasuk dengan ongkos kirim.
Fenita pun langsung mentransfer uang tersebut melalui ATM BRI Alfa Midi di Jl Kaliurang.
Kendati demikian, pelaku sudah tak bisa dihubungi lagi setelah proses transfer itu selesai.
Tak hanya itu, pelaku juga memblokir Facebook korban sejak uang dikirim.
Setelah ditunggu selama dua hari, Fenita pun melaporkan kasus ini ke polisi karena tak ada itikad baik dari pelaku.
Jumat (9/10/2015) malam, Fenita mengungkapkan ini semua pada penyidik Polres Malang Kota.
Sementara, Kasubag Humas Polres Malang Kota AKP Nunung Anggraeni mengatakan kasus terebut kini sedang ditangani oleh unit Reskrim Polres Malang Kota.
Ia juga menghimbau agar masyarakat berhati-hati dalam bertransaksi online, dan mencari penjual yang sudah terpercaya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat supaya tetap waspada dan berhati-hati. Carilah penjual yang sudah recommended,” ujar perwira polisi dengan tiga balok dipundak ini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.