Kades Selok Awar-awar Lumajang Batal Diperiksa Jadi Saksi Sidang Disiplin Polisi
Ada tiga polisi yang diduga melanggar disiplin, yaitu mantan Kapolsek Pasirian AKP S, anggota Unit Reskrim Polsek Pasirian, Ipda SH,
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim akan menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran disiplin tiga anggota Polres Lumajang, menghadirkan saksi Kades Selok Awar-awar, Hariyono, Senin (12/10/2015).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, agenda sidang lanjutan masih pemeriksaan saksi.
Seharusnya semua saksi memberi keterangan dalam sidang Jumat (9/10/2015). Karena waktunya terbatas, sidang pemeriksaan saksi dilanjutkan Senin (12/10/2015).
“Setelah pemeriksaan saksi selesai, baru pemeriksaan terperiksa (polisi),” kata Argo, Minggu (11/10/2015).
Ada tiga polisi yang diduga melanggar disiplin, yaitu mantan Kapolsek Pasirian AKP S, anggota Unit Reskrim Polsek Pasirian, Ipda SH, dan Babinkamtibmas Selok Awar-awar, Aipda SP.
Tiga polisi ini diduga menerima uang pungutan liar (pungli) dari tambang ilegal yang dikelola Hariyono.
Menurut Argo, materi pemeriksaan sidang besok sama dengan pemeriksaan saksi sebelumnya.
Majelis disiplin akan menggali kebenaran informasi dugaan pungli untuk mengetahui intensitas dan nominal uang yang telah disetor kepada tiga polisi itu.
Sidang ini akan dipimpin Wakapolres Lumajang Kompol Iswahab.
Sidang disiplin ini memang berbeda dengan pelanggaran disiplin anggota Polres lainnya.
Biasanya sidang disiplin digelar di Mapolres agar saksi mudah menjangkau lokasi sidang.
Namun sidang disiplin dugaan pungli tambang liar Lumajang digelar di Mapolda Jatim.
Pemindahan lokasi sidang ini untuk menjaga independensi persidangan.
Pihaknya khawatir persidangan akan menuai intervensi bila tetap digelar di Lumajang.