Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sandang Tersangka Korupsi, PNS Kemenag Tetap Terima Gaji

Padahal kelima pegawai tersebut sudah menjadi tersangka korupsi proyek ruang kelas MAN Keboan, Kecamatan Ngusikan.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Sandang Tersangka Korupsi, PNS Kemenag Tetap Terima Gaji
unodc.org
Ilustrasi korupsi. 

Laporan wartawan Surya, Sutono

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG  -  Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jombang tetap menggaji lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Padahal kelima pegawai tersebut sudah menjadi tersangka korupsi proyek ruang kelas MAN Keboan, Kecamatan Ngusikan.

“Namun harus dicatat, gaji itu tidak diberikan secara penuh, melainkan hanya sekitar 80 persen. Aturan yang ada memang sepeti itu,” kata Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag Jombang, Taufiqurrahman, Senin (12/10/2015).

Selain hanya menerima gaji sekitar 80 persen, lima PNS berstatus tersangka itu juga tidak akan mendapat tunjangan seperti yang selama ini biasanya diterima.

“Tunjangan dalam bentuk apapun tidak akan ada lagi bagi lima PNS tersebut. Itu karena mereka sudah tidak melaksanakan tugas seperti biasanya, akibat menjalani tahanan,” terang Taufiqurrahman.

Disinggung sanksi yang kemungkinan akan dijatuhkan Kemenag kepada lima PNS itu, pihaknya mengaku belum membahasnya, termasuk pencopotan status PNS.

BERITA REKOMENDASI

“Tentu kami harus mengikuti prosedur dan peraturan yang ada. Tentu pula nantinya harus melihat putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Jombang menahan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas MAN Keboan, minggu lalu.

Lima dari sembilan tersangka tersebut berstatus PNS.

Masing-masing Tartiningsih (Kepala MAN Keboan), Mustain (Kepala MAN Rejoso), Milati Widia Ningsih (Kepala TU MAN Keboan), Masduki (PNS di MAN Jombang), dan Sultoni (PNS di MTsN Mojoagung).

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas