Sandang Tersangka Korupsi, PNS Kemenag Tetap Terima Gaji
Padahal kelima pegawai tersebut sudah menjadi tersangka korupsi proyek ruang kelas MAN Keboan, Kecamatan Ngusikan.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Surya, Sutono
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jombang tetap menggaji lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Padahal kelima pegawai tersebut sudah menjadi tersangka korupsi proyek ruang kelas MAN Keboan, Kecamatan Ngusikan.
“Namun harus dicatat, gaji itu tidak diberikan secara penuh, melainkan hanya sekitar 80 persen. Aturan yang ada memang sepeti itu,” kata Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag Jombang, Taufiqurrahman, Senin (12/10/2015).
Selain hanya menerima gaji sekitar 80 persen, lima PNS berstatus tersangka itu juga tidak akan mendapat tunjangan seperti yang selama ini biasanya diterima.
“Tunjangan dalam bentuk apapun tidak akan ada lagi bagi lima PNS tersebut. Itu karena mereka sudah tidak melaksanakan tugas seperti biasanya, akibat menjalani tahanan,” terang Taufiqurrahman.
Disinggung sanksi yang kemungkinan akan dijatuhkan Kemenag kepada lima PNS itu, pihaknya mengaku belum membahasnya, termasuk pencopotan status PNS.
“Tentu kami harus mengikuti prosedur dan peraturan yang ada. Tentu pula nantinya harus melihat putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Jombang menahan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas MAN Keboan, minggu lalu.
Lima dari sembilan tersangka tersebut berstatus PNS.
Masing-masing Tartiningsih (Kepala MAN Keboan), Mustain (Kepala MAN Rejoso), Milati Widia Ningsih (Kepala TU MAN Keboan), Masduki (PNS di MAN Jombang), dan Sultoni (PNS di MTsN Mojoagung).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.