Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Tersangka Pembunuhan Engeline Dilimpahkan Pekan Ini

Berkas dakwaan tersangka Margriet Ch Megawe dalam kasus pembunuhan Engeline telah rampung dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Berkas Tersangka Pembunuhan Engeline Dilimpahkan Pekan Ini
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Agus Tay Hamda May dan Margriet Ch Megawe 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Berkas dakwaan tersangka Margriet Ch Megawe dalam kasus pembunuhan Engeline telah rampung dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Humas Kejati, Ashari Kurniawan saat ditemui, Senin (12/10/2015) di ruang kerjanya mengatakan tim jaksa sudah menyelesaikan konsep surat dakwaan dan tinggal meminta persetujuan dari pimpinan.

"Konsep dakwaan sudah selesai, tinggal nanti menunggu persetujuan dari pimpinan. Setelah di-acc baru dilimpahkan, minggu ini sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Diungkapkan Ashari, masa penahanan tersangka akan berakhir tanggal 26 Oktober, untuk itu tim jaksa Kejati yang dikomandoi oleh Subekhan ini tidak ingin pelimpahan berkas dakwaan ke pengadilan menunggu masa penahanan habis.

"Kita tidak mau menunggu masa penahanannya habis, dan baru kita limpahkan. Kalau sudah selesai semuanya minggu ini sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kita tidak mau berlama-lama," ucapnya.

Dia menambahkan, pelimpahan berkas tersangka Margriet akan dibarengi dengan pelimpahan tersangka Agus Tay Hamda May yang ditangani tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pimpinan Maha Agung.

"Nanti pelimpahannya akan bersamaan dengan berkas dakwaan tersangka Agus Tay. Karena dari awal permintaannya kan berkas kedua tersangka disatukan dan dilimpahkan bersamaan," ungkap Ashari.

Berita Rekomendasi

Demikian juga untuk berkas dakwaan Agus tay telah rampung sebelumnya, lebih awal dari berkas Margriet.

Kasi Pidana Umum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung menyatakan berkas telah siap dilimpahkan.

"Secara prinsip dakwaan telah rampung. Mungkin perbaikan ada pada redaksional saja. Dalam beberapa hari ke depan kami akan limpahkan ke PN Denpasar," ujarnya.

Terkait dengan masa perpanjangan tahanan tersangka Agus Tay yang masih tersisa dan akan berakhir pada 26 Oktober mendatang, pihaknya menyatakan masih memiliki waktu, namun dengan sisa waktu penahanan yang longgar tersebut tidak akan digunakan sepenuhnya.

"Kami tak akan mepet dengan hari penahanan berakhir melimpahkan ke PN, karena prinsipnya berkas kami siap dilimpahkan," kata Maha Agung.

Diberitakan sebelumnya, untuk tim jaksa dari Kejati Bali yang menangani tersangka Margriet adalah Subekhan, Purwanta Sudarmadji, Wayan Sutantra, Purwanti, IA Surasmi dan Swasti Ariani.

Sedangkan tersangka Agus Tay ditangani tim jaksa yang dikomandoi Kasipidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung dengan anggota Lumisensi, Fitriah dan Oka Ariani.

Terkait dengan pasal-pasal yang disangkakan, khusus tersangka Margriet pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun; pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.

Juga mencantumkan pasal 76C UU Perlindungan Anak yang berbunyi, ”Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak," junto pasal 80 ayat 3 yang menyatakan hukuman untuk perbuatan tersebut adalah 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sedangkan, Agus Tay dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP, demikian juga pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Terhadap dua pasal tersebut, tersangka Agus Tay dianggap turut serta.

Tercantum juga pasal 181 KUHP tentang sengaja mengubur atau menyembunyikan kematian, diancam dengan pidana sembilan bulan penjara.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas