Modis Berjilbab, Ternyata Hanya Kedok Selundupkan Sabu
Tampil modis bergaya hijaber, ternyata menjadi kedok Wd untuk menyelundupkan narkoba ke Kota Batam.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Tribun Batam, Dedy Swadha
TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Tampil modis bergaya hijaber, ternyata menjadi kedok Wd untuk menyelundupkan narkoba ke Kota Batam.
Parahnya lagi, perempuan ini menjadi kurir narkoba atas suruhan sang suami Jn. Langkah Wd terhenti setelah petugas. BNNP Kepri menangkapnya.
"Sehari hari Wd berpenampilan seperti ibu-ibu biasa. Berpakaian jilbab dan bergaya juga. Sepintas mungkin orang tidak menyangka," ujar Kepala BNNP Kepri Komisaris Besar Polisi Benny Setiawan dalam jumpa pers di gedung BNNP Kepri, Batam, Selasa (13/10/2015) sekitar pukul 10.00 WIB.
Tersangka Wd dan Jn menjadi pasangan suami istri baru empat bulan lalu. Mereka sepakat menikah selepas mereka berdua keluar dari penjara dengan kasus yang sama.
Keduanya ditangkap petugas pada kasus ini pada Kamis (8/10) lalu. "Kedua pasangan suami istri ini diamankan ditempat yang berbeda. Wd dikendalikan suaminya Jn," ujar Benny.
Kronologi penangkapan menurut Benny, berawal adanya informasi sekitar pukul 16.00 WIB tentang peredaran narkotika jenis sabu - sabu di Perumahan Botania Garden.
BNNP Kepri, tambahnya melakukan penyelidikan intensif atas informasi tersebut. "Setelah kita melakukan pengamatan dan penggambaran , berhasil menangkap seorang perempuan inisial Wd di parkiran mobil samping KFC Botania, Batam Center," terangnya.
Selain tersangka, dalam penangkapan petugas juga mengamankan narkoba golongan I jenis Sabu - sabu seberat 98 gram serta satu unit telepon seluler Samsung.
Setelah dilakukan pengembangan dan kembali melakukan penangkapan seorang laki - laki berinisal Jn.
"Jn berperan sebagai pengendali atas Wd. Wd dan Jn adalah pasangan hidup yang baru empat bulan bebas setelah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Pinang karena kasus yang sama, Narkotika," jelasnya.
Tim BNNP Kepri, kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang laki - laki inisial Nc selaku kurir di pinggir jalan depan Mustofa Plaza, Batam Center, Kota Batam.
"Dari saku celaka Nc ditemukan kunci mobil Toyota Avanza BP 1207 JS. Tim melakukan pengembangan ditemukan sabu seberat 618 gram dan 1 unit timbangan digital yang berada di dalam mobil tersebut terparkir di Perumahan Cipta Regency Blok D No.6. Total barang bukti murni digabungkan tiga tersangka ini 716 gram," tutur Benny.
Atas perbuatan tersangka, penyidik BNNP Kepri menerapkan Pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang - undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.