Mulai 2016, BOS SMA/SMK Dikelolo Provinsi
pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SMA/SMK diserahkan ke provinsi.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, menegaskan, pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SMA/SMK diserahkan ke provinsi.
Perubahan itu berlaku mulai Tahun 2016 dan mekanisme ini dianggap paling efektif karena jika pengelolaan diserahkan ke Kabupaten/Kota akan rawan disalahgunakan.
”Ada beberapa pengalaman buruk kalau dikelola daerah, mulai anggaran yang diparkir sampai dipinjam untuk Pilkada".
"Ada sekolah sampai enam bulan tidak terima BOS sama sekali sampai cari hutangan. Makanya kami serahkan ke provinsi saja,” kata dia, Rabu (14/10/2015).
Selain itu, menurutnya, peralihan itu menjadi salah satu akibat dari diterapkannya Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
UU menyebutkan pengelolaan pendidikan SMA/SMK dari Kabupaten/Kota ke provinsi.
BOS SMA/SMK yang selama ini dikelola Pusat juga akan diserahkan ke provinsi.
"Kita berbagi tugas lah. Tidak ada masalah apa-apa, yang jelas kalau dikelola provinsi akan lebih efektif," kata Hamid.
Hamid menjelaskan, teknis penggelontoran dana BOS SMA/SMK tidak akan berbeda dengan BOS SD dan SMP.
Yakni dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan didekonsentrasikan ke provinsi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Selanjutnya, dari BPKAD akan diteruskan langsung ke rekening sekolah tanpa melalui Kabupaten/Kota.
Namun, perubahan mekanisme ini tidak akan diikuti dalam pencairan BOS SD dan SMP yang tetap dikelola Kabupaten/Kota.
Kepala Dindik Provinsi Jatim Syaiful Rachman menyatakan kesiapannya mengelola serta mengucurkan BOS.
"Kami jauh-jauh hari sudah menyatakan kesiapan. Sebab BOS SMA/SMK ini secara otomatis akan memperkuat anggaran pendidikan di Jatim,” kata dia.