Purnawirawan TNI Tertangkap Saat Judi Sabung Ayam
Seorang purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kota Magelang harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Magelang.
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Seorang purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kota Magelang harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Magelang.
Hal itu terjadi setelah yang bersangkutan terjaring judi sabung ayam di Kampung Botton, Gang Margoraharjo nomor 15, Kelurahan Magelang, Kecamatan Magelang, Kota Magelang.
Akibat perbuatannya, oknum purnawirawan ini terancam hukuman lima tahun penjara.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Edi Purwanto menjelaskan, oknum purnawirawan TNI yang terlibat judi sabung ayam ini berinisial Wr (55), warga Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Wr ditangkap saat asyik mengadukan ayam jagonya bersama dengan tiga pelaku lainnya antara lain Af (62) dan M (39) warga Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, serta N (60) warga Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.
“Wr memang purnawirawan TNI, dan saat kami tangkap sudah berstatus sebagai warga sipil. Kami sudah memeriksa dan saat ini kami menahannya,” kata Edi, Rabu (14/10/2015).
Dia menjelaskan, penangkapan Wr dan tiga penjudi lainnya berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Dari keterangan, judi sabung ayam ini sudah berlangsung selama tiga pekan terakhir. Meski tidak setiap hari, namun perjudian ini dilakukan secara terbuka pada siang dan malam.
“Dari keterangan, sekali berjudi mereka taruhan uang berkisar Rp20 ribu hingga Rp300 ribu per orang,“ ulas Edi.
Edi menjelaskan, begitu mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan razia perjudian tersebut tanggal 4 Oktober lalu.
Saat petugas mendatangi tempat perjudian yang digelar di rumah milik Af ini, penonton dan sejumlah penjudi langsung kocar-kacir.
“Ada beberapa yang lolos saat penggrebegan ini. Empat pelaku ini langsung kami bekuk bersama dengan barang buktinya, seperti dua ekor ayam jago yang masih dalam tempatnya, kain geber (tirai), jam dinding, ember dan uang tunai senilai Rp 2,9 juta,” katanya.
Adapun empat pelaku tersebut, kata Edi, bukan merupakan residivis kasus perjudian. Hingga kini, mereka sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Magelang Kota.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya.
Adapun, saat ditanya motif perjudian tersebut, empat tersangka memilih irit bicara kepada wartawan. (*)