Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bentrok Aceh Singkil, 10 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

sepuluh orang tersangka dalam kasus pembakaran rumah ibadah di Aceh Singkil.

Editor: Sanusi
zoom-in Bentrok Aceh Singkil, 10 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
SERAMBI INDONESIA/DEDE ROSADI
Massa dengan menggunkan truk bak terbuka terlibat kerusuhan massal di Desa Suka Makmur, Gunung Meriah, Aceh Singkil, Aceh, Selasa (13/10/2015). Kerusuhan terjadi diduga akibat rencana pembongkaran rumah ibadah oleh Pemkab Aceh Singkil. SERAMBI INDONESIA/DEDE ROSADI 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dede Rosadi

TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL - Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi mengatakan, pihaknya telah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus pembakaran rumah ibadah di Aceh Singkil.

Tiga orang merupakan bagian dari 47 orang yang sebelumnya diamankan di Mapolres Aceh Singkil, sementara sisanya dipulangkan.

Sedangkan empat orang lagi dinyatakan buron dengan sangkaan sama melakukan pembakaran rumah ibadah. Sementara tiga orang lagi dengan sangkaan sebagai penghasut melakukan tindakan pembakaran.

"Dari 47 orang yang diperiksa tiga orang sudah ditetapkan sepakai tersangka. Semuanya ada sepuluh yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda saat melakukan pertemuan dengan tokoh Aceh Singkil, di Pendapa Bupati setempat, Rabu (14/10/2015) malam.

Menurutnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran harus dilakukan. Justru jika tidak, akan menjadi pertayaan terhadap polisi.

"Kalau tidak diproses secara hukum, akan timbul pertanyaan dari sana sini. Perbuatan pelaku sudah teridentifikasi berdasarkan hasil penyelidikan," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Sementara terkait pelaku penembakan, Kapolda menegaskan identitasnya sudah diketahui. Namun ketika hendak ditangkap sudah melarikan diri.

"Pelaku penembakan identitasnya sudah dikantongi, tapi orangnya sudah lari. Secepatnya diupayakan kami tangkap. Dipastikan pelaku sampai kapan pun akan diproses," katanya.

Kapolda, dalam kesempatan itu tidak menyebutkan nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Maupun yang dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Pertemuan hingga pukul 23.00 WIB masih berlangsung.

Menurut laporan kepolisian, bentrokan terjadi pada Selasa (13/10/2015) sekitar pukul 12.00 WIB. Bentrokan terjadi antara massa yang menamakan diri mereka Gerakan Pemuda Peduli Islam Aceh Singkil dan warga Desa Dangguran, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Kerusuhan berawal ketika massa hendak menerobos barikade penjagaan ke bangunan yang dinamai Gereja HKI di Dusun Dangguran, Desa Kuta Lerangan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil. Aksi massa penyerbu ini mendapatkan perlawanan dari warga Desa Dangguran sehingga berujung pada bentrokan.

Akibatnya, tiga warga dan seorang personel TNI menderita luka-luka ringan, sementara satu warga bernama Samsul, warga Desa Buloh Sema, Kecamatan Suro, dikabarkan tewas. Saat ini, personel kepolisian dan TNI terlihat berjaga ketat di beberapa titik Kecamatan Simpang Kanan, setelah berhasil menghentikan bentrokan.

Kerusuhan ini bisa cepat diredam sehingga tidak meluas dan mengganggu aktivitas warga. Sementara itu, suasana di ibu kota Kabupaten Singkil dilaporkan kondusif. Mahdi, seorang warga Pulo Sarok, Singkil, mengatakan, kegiatan sehari-hari warga berjalan normal, meski dia sempat mendengar soal kerusuhan.

Sebelumnya disebutkan, Pemkab Aceh Singkil memang berniat membongkar 24 rumah ibadah tanpa izin. Berdasarkan hasil pertemuan dan rapat yang dihadiri aparat pemerintah kabupaten, tokoh adat, dan tokoh agama, mereka sepakat bahwa 10 rumah ibadah tanpa izin akan dibongkar pada pekan depan. Untuk sisanya yang berjumlah 14 unit, para pengelola diberi kesempatan mengurus izin pendirian rumah ibadah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas