Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanya Kenal Lewat Facebook, Dua Remaja Ini Ketemuan dan Berbuat Mesum

Belum lama saling kenal kepribadian masing-masing, keduanya memutuskan menjalin asmara dari kesepakatan lewat Facebook.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Hanya Kenal Lewat Facebook, Dua Remaja Ini Ketemuan dan Berbuat Mesum
net
Ilustrasi. 

Laporan wartawan Surya, Iksan Fauzi

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN  -  Perbuatan tak senonoh itu ditunjukkan oleh pasangan Firdausi Asidiqi (18), warga RT 2 RW 2 Dusun Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban dengan gadis di bawah umur, sebut saja Nikita (14)-bukan nama sebenarnya.

Pasangan ini berbuat mesum di atas sepeda motor, di bawah pohon cemara kawasan pantai ‘Kuta’-warga Tuban menyebunya begitu-Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban pada hari Rabu (7/10/2015) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Perbuatan mereka kepergok warga yang ada di pantai itu. Warga itu kemudian melaporkan kepada orang tua korban,” papar AKP Elis Suendayati, Kasubag Humas Polres Tuban, Sabtu (17/10/2015).

Menurut Elis, kedua muda mudi ini awalnya kenal melalui Facebook sekitar bulan Agustus 2015.

Belum lama saling kenal kepribadian masing-masing, keduanya memutuskan menjalin asmara dari kesepakatan lewat Facebook.

Tali asmara berlanjut, sekitar bulan September, Firdausi mengajak Nikita bertemu.

Berita Rekomendasi

Pertemuan di bulan itu terjadi dua kali. Bak gayung bersambut, pertemuan dua kali itu membuat Firdausi mengagendakan pertemuan ketiga.

Sebelum pertemuan ketiga itu, Firdausi berkirim pesan singkat kepada korban lebih dulu pada hari Rabu (7/10/2015) untuk janjian bertemu di jembatan Tuwiri Wetan.

Firdausi kemudian mengajak Nikita jalan-jalan.

Di tengah jalan, Firdausi mengarahkan sepeda motor yang dikendarainya ke pinggir pantai ‘Kuta’ Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.

Di situlah, kata Elis, Nikita disetubuhi. Atas pemberitahuan dari warga yang memergoki perbuatan mereka, orang tua Nikita melaporkan ke Polres Tuban.

“Kini, kami menjerat pelaku (Firdausi) dengan pasal 81 dan 82 UU 35/2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas