Pembobolan Bank Ala Malinda Dee Terjadi di Jombang
Ini mirip dengan status Malinda Dee saat menggelapkan dana nasabah, juga bekerja di bank yang uang nasabahnya digelapkan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Ingat kasus pembobolan dana nasabah bank senilai Rp 40 miliar yang dilakukan Inong Malinda atau populer disapa Malinda Dee beberapa tahun silam?
Entah karena terinspirasi kasus tersebut atau hanya kebetulan, Wahyu Seno Aji (45), tersangka pembobolan nasabah Bank Danamon Unit Simpan Pinjam Jombang juga menggunakan modus yang hampir sama atau mirip dengan modus yang dilakukan Malinda Dee.
Kemiripan modus itu dicetuskan Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Hidayat. Menurut Wahyu modus penggelapan dana nasabah oleh tersangka Wahyu Seno Aji untuk membobol dana nasabah bank tempatnya bekerja itu hampir sama dengan modus yang dilakukan Malinda Dee.
Tersangka Wahyu Seno Aji bekerja sebagai ‘account officer funding’ Bank Danamon Unit Simpan Pinjam Jombang. Ini mirip dengan status Malinda Dee saat menggelapkan dana nasabah, juga bekerja di bank yang uang nasabahnya digelapkan.
"Jadi memang mirip, hanya ini Malinda Dee versi lelaki. Modusnya membuat nasabah percaya kepada tersangka, kemudian menjanjikan program baru, mengajukan blanko kosong untuk ditandatangani nasabah,” kata Wahyu, Minggu (18/10/2015).
Blangko inilah yang kemudian digunakan menarik dana nasabah di bank, untuk kemudian dimasukkan ke rekening yang diinginkan tersangka.
“Anehnya nasabah mempercayai dan mau saja meneken blangko-blangko aplikasi bank itu,” imbuh Wahyu.Selain menggunakan blangko-blangko aplikasi bank, menurut Wahyu, tersangka juga menggunakan surat kuasa dari nasabah, sehingga membuat nasabah seolah-olah datang ke bank untuk melakukan transaksi.
Demikian pula soal aliran dana hasil penarikan, juga memiliki kesamaan. Jika Malinda Dee menggunakan nama perusahan sebagai penerima transferan dananya, tersangka Wahyu Seno Aji menggunakan rekening fiktif dan sebuah Koperasi Serba Usaha (KSU) di Kabupaten Mojokerto untuk menerima transfer uang dari rekening nasabah ini.
"Hanya saja, dari pengakuan pihak KSU, tersangka adalah nasabah bukan pemilik. KSU yamg digunakan adalah hanya cabang, sedangkan pusatnya berada di Bogor," imbuhnya.
Disinggung kemungkinan keterlibatan orang dekat seperti yang terjadi pada kasus Malinda, Wahyu enggan berkomentar. Dia berkilah masih terus mendalami kasus ini. “Kami masih kembangkan, termasuk kemungkinan ada-tidaknya pencucian uang,” pungkas Wahyu. (Sutomo)