Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kurir Sabu Bepeci Hitam Linglung Dituntut Hukuman Mati

Arifin yang didakwa bersalah lantaran menjadi kurir sabu, linglung setelah jaksa menuntutnya hukuman mati.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Kurir Sabu Bepeci Hitam Linglung Dituntut Hukuman Mati
Surya/Zainuddin
Terdakwa M Arifin tertunduk lesu selama mendengarkan tuntutan jaksa di PN Surabaya, Senin (19/10/2015). 

Laporan Wartawan Surya, Zainuddin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - M Arifin alias Joki sangat tenang saat jaksa penuntut umum Rotua Puji Astutik membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/10/2015).

Kurir bandar sabu ini terlihat serius mendengar setiap kata yang keluar dari bibir Rotua menjelang akhir tuntutan.

“Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melawan hukum. Kami minta hakim menjatuhkan pidana mati dengan terdakwa tetap didalam tahanan,” kata Rotua.

Mendengar kata tuntutan ini, Arifin langsung mengarahkan pandangan ke arah majelis hakim. Tatapan matanya kosong. Dia terlihat seperti orang linglung.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa merusak masa depan bangsa. “Tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa,” terang Rotua.

Setelah pembacaan tuntutan selesai, majelis hakim pimpinan Ferdinandus meminta penjelasan terdakwa. Tiba-tiba ia menghentikan ucapannya dan memandang wajah terdakwa seperti orang linglung.

Berita Rekomendasi

Ferdinandus baru melanjutkan ucapannya setelah Arifin merespon ucapannya. Terdakwa berhak mengajukan pembelaan dalam sidang selanjutnya, bisa juga diwakili kuasa hukumnya, M Hakim.

“Terdakwa akan membacakan pembelaan dalam sidang pekan depan,” kata hakim Ferdinandus.

Ditemui usai sidang, Hakim memastikan kliennya akan membacakan pembelaan dalam sidang nanti. Tuntutan jaksa tidak masuk akal, karena sabu seberat delapan kilogram itu bukan milik Arifin.

Barang tersebut milik Budiman alias Sinyo yang juga menjadi terdakwa dalam berkas berbeda. Dalam sidang pekan lalu, Budiman dituntut hukuman mati. “Tuntutan itu terlalu berat. Kan tidak bisa disamakan tuntutannya,” kata Hakim.

Berdasar fakta persidangan, Arifin terbukti tiga kali mengantarkan Budiman mengambil sabu. Budiman dan Arifin mengambil paket sabu di depan Rumah Sakit Husada, Surabaya, 22 Januari 2015.

Dua orang ini juga pernah mengambil paket sabu di depan RS Husada pada 2 Februari 2015. Paket ketiga diambil berdua di Perumahan Puri Surya, Sidoarjo pada 7 Maret 2015.

Arifin juga berperan sebagai kurir sabu Budiman. Arifin mengirim sabu dengan cara ranjau di Sepanjang sebanyak tiga kali. Setiap kali membantu Budiman, Arifin mendapat upah Rp 1 juta. Arifin juga bisa menikmati sabu gratis.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas