Polisi Boyolali Sulit Terapkan Pasal Perzinahan untuk Darino dan Dumani
Pasangan sesama jenis Darino dan Dumani tak bisa dikenakan pasal perzinahan oleh Polres Boyolali.
Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - Kapolres Boyolali AKBP Budi Sartono menyatakan pihaknya sudah mengambil sejumlah langkah antisipasi menyusul adanya tasyakuran Darino dan Dumani, pasangan sesama jenis.
Antisipasi di antaranya terkait pengamanan ketertiban masyarakat. Sehingga diharapkan kejadian kemarin tidak sampai memunculkan gejolak, terutama yang mengarah pada tindak kekerasan.
Menurut Kapolres, sejauh ini dari hasil penyelidikan, tidak terjadi pernikahan antara Darino dengan Dumani. Pasalnya saat “tasyakuran” tidak ada penghulu, surat nikah, dan sebagainya yang menjadi syarat pernikahan.
“Sejauh ini belum ada indikasi pelanggaran hukum. Sementara untuk pasal perzinahan, juga sulit diterapkan karena keduanya laki-laki. Sedangkan perzinahan biasanya untuk suami istri. Meski demikian kasus ini masih terus kami dalami terutama jika meresahkan masyarakat atau menganggu ketertiban umum,” jelas Kapolres yang juga menghimbau jangan sampai kejadian ini terulang lagi.
Diberitakan sebelumnya, Darino alias Clara membantah sudah menikah dengan Dumani. Hajatan yang mereka gelar kemarin sebagai bentuk tasyakuran kemitraan kerja karena usaha warung makannya cukup sukses. (joglosemar.co/Ario Bhawono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.