Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukum Kebiri Cocok Bagi Seseorang yang Memiliki Riwayat Seksual Agresif

Hukum kebiri menghilangkan nafsu untuk melakukan tindakan seksual yang agresif.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Hukum Kebiri Cocok Bagi Seseorang yang Memiliki Riwayat Seksual Agresif
Theo Yonathan Simon Laturiuw/Warta Kota
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menyebut Emon sudah dikebiri apabila jadi warga negara inggris. Sebab Inggris menerapkan sanksi pemberatan terkait pelaku pelecehan seks.Salah satunya dengan pengebirian.(Theo Yonathan Simon Laturiuw) 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -  Segi kedokteran belum ada hukum untuk melakukan kastrasi/kebiri pada pelaku pidana.

Dokter spesialis reproduksi di RSAL Dr Ramelan Surabaya, Dr Lunardhi Susanto MKes menyatakan selama ini belum ada tindakan dokter yang melakukan itu.

“Kalau dari segi hukum kedokteran belum ada yang mengatur itu,” kata di.

Namun ia menjelaskan bahwa nantinya kebiri itu tetap akan diberi obat-obatan khusus untuk mengembalikan kejantanan dari si pelaku.

“Pastinya kalau hukuman itu akan ada jangkanya. Yang jelas efek ini akan menghilangkan kejantanan dari laki-laki ini. Seperti wanita nantinya,” ungkap dia.

Sehingga, lanjut dia akan menghilangkan nafsu untuk melakukan tindakan seksual yang agresif.

Tapi, katanya, kastrasi bisa untuk memberikan hukuman bagi seseorang yang memiliki riwayat seksual yang agresif.

Berita Rekomendasi

Namun dikatakannya, perlakuan hukuman ini sudah berlaku di luar negeri.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas