Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Hukuman Kebiri Ditentang Pakar Hukum

hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, memantik reaksi para pakar hukum.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Wacana Hukuman Kebiri Ditentang Pakar Hukum
Theo Yonathan Simon Laturiuw/Warta Kota
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menyebut Emon sudah dikebiri apabila jadi warga negara inggris. Sebab Inggris menerapkan sanksi pemberatan terkait pelaku pelecehan seks.Salah satunya dengan pengebirian.(Theo Yonathan Simon Laturiuw) 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -  Wacana bakal diadakan hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual, yakni hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, memantik reaksi para pakar hukum.

Mereka menilai hukuman tambahan tersebut merupakan hukuman sepihak.

Seorang pakar hukum juga Dosen Hak Asasi Manusia, Fakultas Hukum, Unair, Herlambang P Wiratraman menyatakan hukuman kebiri itu bukan hukuman yang bisa mengubah perilaku kejahatan sosial.

“Yang namanya proses menghukum itu perlu kita lihat dari berbagai aspek. Semisalnya bagaimana proses hukuman yang berjalan itu bisa mengembalikan marwah sosial,” kata Herlambang, Rabu (21/10/2015).

Selain itu, dijatuhkannya proses hukuman tak hanya melihat kondisi dari si pelaku, tapi juga dikaitkan dengan realitas si pelaku.

“Ketika menjatuhkan hukuman, lihat sekelilingnya yang terlibat. Semisal keluarganya si pelaku, juga yang pasti Negara juga ikut terlibat. Jadi jangan sampai menjadikan hukuman ini kebal terhadap hukum,” paparnya.

Sehingga proses hukuman kebiri untuk si pelaku kekerasan seksual ini merupakan hukuman sepihak.

BERITA REKOMENDASI

Ia menjelaskan perlu adanya koreksi di kursi pemerintah, apakah kejadian ini sudah menjamur atau menjadi tradisi di negara itu.

“Bukan hanya memikirkan soal hukumannya loh ya, tapi pengaruh sosial itu bagaimana nanti. Pemasungan saja sudah tidak diperbolehkan".

"Kalau peristiwa itu, perlu umtuk dibongkar sampai tuntas. Jadi nggak hanya sekedar menjatuhkan hukuman tanpa ada penyelesaian dan kejelasan mengapa kok bisa terjadi,” imbuh dia.

Herlambang berpendapat, untuk masalah ini yang harus diperbaiki oleh sistem hukum di Indonesia ialah melalui tiga pilar ini. yakni, struktur instamsi pemerintah, lalu etika dalam masyarakat, serta adanya pelajaran atau mata kuliah tentang ajaran keadilan.

“Di Indonesia ini mana ada mata kuliah atau pelajaran yang mengatur soal keadilan. Yang ada hanya soal pasal. Nantinya keadilan malah versi pasal,” kata dia.


Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas