Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Penertiban Tempat Ibadah Mulai Menggunakan Alat Berat

Lantaran kontruksi bangunan berukuran 12 x 20 meter ini terbuat dari beton yang sangat kokoh.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penertiban Tempat Ibadah Mulai Menggunakan Alat Berat
Serambi Indonesia/Dede Rosadi
Rumah ibadah yang ditertibkan tersebut GKPPD Siatas terletak di Desa Pertabas, Kecamatan Simpang 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dede Rosadi

TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL - Penertiban rumah ibadah tidak memiliki izin di Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (22/10/2015) dilanjutkan dengan menggunakan alat berat.

Lantaran kontruksi bangunan berukuran 12 x 20 meter ini terbuat dari beton yang sangat kokoh.

Rumah ibadah yang ditertibkan tersebut GKPPD Siatas terletak di Desa Pertabas, Kecamatan Simpang. Tepatnya di sebelah kanan jalan Singkil-Sibolga, Sumatera Utara.

Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang membongkar secara manual hanya sanggup menjebol dinding bata. Selanjutnya diteruskan menggunakan alat berat.

Kokohnya kontruksi bangunan alat berat pun sudah sejam bekerja belum berhasil menumbangkannya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas