Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Perdagangan Satwa Dilindungi Berkedok Pengolahan Ikan Teripang Digrebek Polisi

Pedagang satwa dilindungi dalam bentuk kering di Jalan Gresik, Surabaya, kini tidak bisa meraup keuntungan besar lagi setelah digerebek Polisi, Rabu

Editor: Sugiyarto
zoom-in Perdagangan Satwa Dilindungi Berkedok Pengolahan Ikan Teripang Digrebek Polisi
BANJARMASIN POST/Ist
Tiga pria foto selfie sambil membelah perut satwa langka, beruang madu (Helarctos malayanus). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Pedagang satwa dilindungi dalam bentuk kering di Jalan Gresik, Surabaya, kini tidak bisa meraup keuntungan besar lagi setelah digerebek Polisi, Rabu (21/10/2015).

Sisik dan daging penyu, tanduk rusa dan kuda laut biasa dikirim ke Jogjakarta dan Bali untuk dijadikan bahan kerajinan. Sementara daging penyu dijual sebagai bahan makanan.

Kuda laut dijual pada pengedar obat tradisional. Semua barang itu didatangkan ke Surabaya lewat jalur laut.

Barang dikemas dalam boks tertutup tanpa tanda pengenal pengirim.

Transaksi dilakukan lewat telepon. Pengepul dan penjual saling mengenal karena sudah lama berhubungan.

Praktik itu sudah berlangsung sekitar tiga tahun sampai akhirnya digerebek Bareskrim Polri dan Polres Tanjung Perak, Rabu (21/10/2015).

“Selama menjalankan aksi itu, tersangka Abdulrahman Assegaf (61) mendapat keuntungan sekitar Rp 1 miliar,” kata Kanit V Unit 1 Tipidter Bareskkrim Polri AKBP Sugeng Irianto di Surabaya, Kamis (22/10/2015).

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, para pembeli satwa dilindungi itu biasa datang langsung ke lokasi untuk melihat kondisi barang, bernegosiasi, dan bertransaksi.

Pembeli sebagian besar merupakan pelanggan tetap tersangka.

Selama ini, transaksi nyaris tak terendus karena selain menjual satwa dilindungi, tersangka juga menggunakan gudang sebagai tempat pengolahan Ikan Teripang.

Sugeng mengatakan, penggerebekan itu berdasar atas pengembangan kasus serupa yang sudah ditangani beberapa waktu lalu di Jakarta. Informasi awal dihimpun dari laporan masyarakat sekitar yang melihat kecurigaan dari aktivitas di sana.

“Dalam kasus ini kami sudah memeriksa beberapa saksi, diantaranya karyawan tersangka. Untuk sementara kami baru menetapkan seorang tersangka untuk kasus ini,” ungkap Sugeng.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Tanjung Perak dan selanjutnya akan dibawa ke Jakarta untuk diselidiki ulang. Polisi juga akan mendalami dugaan pengiriman barang ke luar negeri.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 345 Kg sisik penyu kering, 70 kg daging penyu kering, 82 kg tanduk rusa, dan 80 ekor kuda laut kering.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas