Polisi Gunungkidul Tangkap Seorang Penambang Liar di Dusun Karangpadang
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul kembali menangkap pelaku penambangan ilegal di Dusun Karangpadang, Serut Gedangsari.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Hari Susmayanti
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul kembali menangkap pelaku penambangan ilegal di Dusun Karangpadang, Serut Gedangsari.
Pelaku yang diketahui bernama Kuwato, warga Karangwungu, Karangdowo, Klaten diamankan bersama barang bukti berupa satu unit alat berat backhoe dan tiga unit truck dump, Sabtu (17/10/2015) lalu.
Seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Gunungkidul. Polisi sudah menetapkan Kuwato sebagai tersangka tapi tidak ditahan.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mustijat Priambodo, mengatakan pengungkapan kasus penambangan illegal ini bermula dari laporan masyarakat.
Petugas Satreskrim kemudian langsung melakukan penyelidikan ke wilayah Desa Serut, Gedangsari.
Saat melakukan pengecekan di lapangan, petugas mendapati aktifitas penambangan batu dengan alat berat di lahan milik Gianto dan Daliman di Dusun Karangpadang. Petugas kemudian langsung menanyakan izin penambangan kepada pelaku.
Namun pelaku tidak bisa menunjukkannya sehingga petugas langsung mengamankan Kuwato serta peralatan yang digunakan untuk menambang. Sementara lokasi penambangan langsung ditutup untuk aktifitas tambang.
“Pelaku kita amankan Sabtu lalu. Tapi tidak dilakukan penahanan,” katanya, Kamis (22/10/2015).
Dari hasil pemeriksaan, menurut Mustijat, hasil tambang illegal tersebut sudah dilakukan selama dua hari dari rencana lima hari. Seluruh hasil tambang dijual oleh pelaku ke wilayah Klaten.
Saat ini, polisi masih mengembangankan kasus ini. Penyidik tengah berkoordinasi dengan bagian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan ESDM untuk menyidik kasus illegal mining ini.
“Kita masih berkoordinasi dengan ESDM sebagai saksi ahli dalam penyelidikan,” jelas dia.
Atas perbuatannya melakukan penambangan illegal, Kuwato dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar.