Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sakit Hati Dimaki-maki, Doni Membacok Bosnya

Doni membacok bosnya, Malika, 50, yang menjabat sebagai asisten manajer.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Sakit Hati Dimaki-maki, Doni Membacok Bosnya
Surya/anas miftakudin
Tersangka Doni Irawan saat diinterogasi Kapolsek Pungging AKP Anang Purnomo terkait pembacokan atasannya, Kamis (22/10/2015). 

Di luar dugaan ternyata tersangka yang masih bawahan korban di perusahaan yang ada di di Jalan Raua Pungging-Trawas nekat membacok.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

"Tersangka sudah kami tahan," tegasnya.

Korban Malika yang saat itu di Polsek Pungging, mengakui jika memarahi tersangka dengan alasan jika tersangka tidak berada di tempat kerja saat bekerja.

Karena saat jam kerja ia menghilang dan dipanggil berkali-kali tak kunjung datang.

"Saya kesal sekali, kemungkinan besar dia sakit hati dan dendam kepada saya," ujar Malika.

Sementara tersangka Doni Irawan, mengaku nekat membacok atasannya itu sengaja dirancang setelah dimarahi korban.

Rekomendasi Untuk Anda

Doni berencana menghabisi korban tapi saat ia mencari rumah korban tersangka tak menemukan.

"Saya kesal dengan perkataan Bu Malika beberapa hari lalu di dalam pabrik. Masak saya kerja, kok dibilang tidak. Apalagi dia juga memarahi dengan kata-kata kotor," bela Doni.

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas