Warga Terdampak Debu Batu Kapur Dapat Kompensasi hingga Rp 500 Ribu
Perjuangan warga Desa Karang Kembang, Kecamatan Babat, yang terdampak debu penambangan batu kapur akhirnya berbuah manis.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Perjuangan warga Desa Karang Kembang, Kecamatan Babat, yang terdampak debu penambangan batu kapur akhirnya berbuah manis.
"Ada yang diakomodasi cepat, sambil berjalan akan dibuatkan kubangan, hotmix, itu kan tidak bisa instan, tidak bisa langsung, tapi kesepakatan itu sudah dijalankan. Dan alhamdulillah ada kompensasi," ungkap Camat Babat, Fadheli Purwanto saat dikonfirmasi Surya (Tribunnews.com Network), Rabu (28/10/2015) terkait hasil kesepakatan warga Karang Kembang dengan pihak penambang.
Menurut Fadeli, dalam perundingan di Mahkota Cafe and Restaurant, di Jalan Raya Jombang, Selasa (27/10/2015) dicapai sepakat, perusahaan penambangan batu kapur, PT Wira Bumi Sejati, sepakat untuk memberikan kompensasi kepada warga sebesar Rp 50 juta.
Dana kompensasi sebesar itu akan dicairkan dalam dua tahap.
"Dana itu akan diberikan Rp 50 juta dalam dua tahap. Rp 25 juta akan diberikan tanggal 1 November dan Rp 25 juta pada 1 Desember," ungkap Fadheli mengutip penjelasan Rahadi Mahasa, Bisnis Development PT Wira Bumi Sejati.
Dana itu, akan diberikan kepada warga Desa Karang Kembang yang terdampak debu penambangan batu kapur. Dana kompensasi itu diberikan kepada warga yang terdampak langsung maupun tidak langsung.
"Yang terdampak langsung ada 43 KK, dan 90 rumah terdampak tidak langsung, totalnya 133 KK," ungkap Fadheli.
Rinciannya kata Fahdeli, untuk warga yang terdampak secara langsung akan mendapatkan dana kompensasi sebesar Rp 500 ribu, sementara untuk warga yang tak langsung terdampak memperoleh Rp 300 ribu. Nantinya dana tersebut bisa digunakan untuk berobat warga terdampak yang sudah terpapar debu selama dua bulan belakangan.
Tentu, akibat debu batu kapur itu banyak masyarakat yang perlu berobat. Gangguan umumnya adalah pernapasan. Dana kompensasi itu dijamin akan diterima masyarakat lantaran kesepakatan tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pihak PT Wira Bumi Sejati dan perwakilan warga yang tergabung dalam P3L.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.