Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Para Penipu Modus Kupon Undiah Berhadiah Diperkirakan Raup Hasil Rp 1 Miliar

Aksi penipuan bermodus kupon undian berhadiah yang dilakukan oleh Firdaus cs sudah berlangsung sejak enam bulan terakhir.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Para Penipu Modus Kupon Undiah Berhadiah Diperkirakan Raup Hasil Rp 1 Miliar
Tribun Jateng/M Radlis
Komplotan penipu bermodus kupon undian berhadian ini diringkus Polda Jateng di Semarang. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Aksi penipuan bermodus kupon undian berhadiah yang dilakukan oleh Firdaus cs sudah berlangsung sejak enam bulan terakhir. Uang dari para korban yang mereka raup diperkirakan sudah mencapai angka Rp 1 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Gagas Nugraha, mengatakan, uang hasil kejahatan para pelaku memang sekitar Rp 41 juta yang diamankan. Sisanya sudah dikirim ke kampung asalnya di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan.

"Hasil kejahatannya dikirim ke kampungnya di Sidrap," kata Gagas, Sabtu (31/10/2015).

Seorang pelaku, Firdaus yang sekaligus sebagai koordinator penipuan, mengatakan uang hasil kejahatan itu dikirim ke kampungnya dan dibelikan barang berharga.

"Dibelikan tanah, ternak, ada juga yang lain beli emas sama motor," kata Firdaus ketika digelandang ke rumah kontrakannya di Griya Payung Asri nomor 68, Banyumanik.

Seperti diberitakan sebelumnya, tujuh orang diamankan tim Jatanras Polda Jateng di sebuah rumah kontrakan di Griya Payung Asri, Banyumanik.

Rekomendasi Untuk Anda

Ketujuh orang yang berasal dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan ini ditangkap lantaran melakukan penipuan bermodus kupon undian berhadiah di kemasan minyak goreng dan air mineral.

Mereka adalah Firdaus (26), Sudarmin (34), Faisal (21), Anto Laupe (26), Laonding (38)! Kasmir Kamal Uddin (21) dan Zaenal Menralo (37).

Modus yang dilakukan para pelaku yakni menyebar kupon hadiah undian.(Lyz)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas