Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu ARB Tak Hadir di PN Banda Aceh, Sidang Gugatan Ditunda

Sidang tersebut tidak berlangsung lama karena salah satu tergugat tidak menghadiri persidangan.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Kubu ARB Tak Hadir di PN Banda Aceh, Sidang Gugatan Ditunda
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD HADI
Surat gugatan kader Golkar kubu Agung Laksono, Sulaiman Abda kepada DPP Golkar, dan DPD I Golkar versi Munas Bali yang diajukan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (2/11/2015). 

Laporan wartawan Serambi, Muhammad Hadi

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH  -  Sidang perdana terkait gugatan Sulaiman Abda, anggota Partai Golkar Aceh kubu Agung Laksono versi Munas Ancol terhadap DPP Partai Golkar dan DPD I Partai Golkar Aceh kubu Aburizal Bakri (ARB) versi Munas Bali digelar di Pengadilan (PN) Banda Aceh, Senin (2/11/2015).

Tapi sidang tersebut berlangsung hanya sebentar dan ditunda hingga 30 November 2015, karena pihak tergugat dari kubu ARB atau Golkar Munas Bali tak hadir dalam persidangan.

Sidang yang dimulai sekitar Pukul 9.30 WIB dipimpin Hakim Ketua, Eddy SH. Pada sidang tersebut, Sulaiman Abda yang juga Wakil Ketua DPRA dari Partai Golkar diwakili kuasa hukumnya, Syahrul Rizal SH MH.

Sementara DPD I Partai Golkar Aceh kubu ARB selaku tergugat II diwakili kuasa hukumnya, Darwis SH, Cs.

Sedangkan DPP Partai Golkar kubu ARB selaku tergugat I tidak tampak hadir pada persidangan itu.

Sulaiman Abda mengajukan gugatan karena dirinya telah diberhentikan dari anggota partai berlambang pohon beringin oleh Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakri dan Idrus Marham selaku Sekjen Partai Golkar.

Berita Rekomendasi

Sidang tersebut tidak berlangsung lama karena salah satu tergugat tidak menghadiri persidangan.

Hakim Eddy meminta agar pihak tergugat dapat hadir pada sidang selanjutnya.

"Sidang ditunda hingga 30 November 2015," kata Eddy sembari menutup sidang.

Seperti diketahui, pada 20 September 2015, penggugat menerima Surat Usulan Penggantian Pimpinan DPR Aceh, sesuai surat tertanggal 16 September 2016.

Surat tersebut dibuat dan disampaikan oleh Tergugat II yang ditandatangani oleh M Yusuf Ishak dan H Muntasir Hamid, dengan mengatasnamakan Ketua dan Sekretaris DPD I Partai Golkar Aceh.

Bahkan dalam surat itu juga melampirkan surat Persetujuan Penggantian Pimpinan DPR Aceh tertanggal 28 Agustus 2015.

Surat lampiran tersebut dikeluarkan oleh Tergugat I yang ditandatangani oleh Ketua DPP Golkar Munas Bali, Abu Rizal Bakrie dan Sekjen Idris Marham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas