Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warung Remang-remang di Cileungsi Disegel Satpol PP

penyegelan dilakukan di tiga lokasi yaitu, Blok Anggrek ada 31 bangunan, Blok Cheri dan Pule ada 7 bangunan

zoom-in Warung Remang-remang di Cileungsi Disegel Satpol PP
TribunnewsBogor/Damanhuri
Satpol PP segel sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (2/11/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sebanyak 51 bangunan di wilayah Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi disegel Satpol PP Kabupaten Bogor, Senin (2/11/2015).

Kabid Pembinaan dan Pemeriksaan, Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, penertiban tersebut merupakan upaya penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.

Dia menambahkan, penyegelan dilakukan di tiga lokasi yaitu, Blok Anggrek ada 31 bangunan, Blok Cheri dan Pule ada 7 bangunan, Blok Coklat ada 13 bangunan.

"Semua baru dilakukan pendataan dan pemberian surat penghentian kegiatan," ujar Agus kepada TribunnewsBogor.com, Senin (2/11/2015).

Untuk melakukan penertiban ini, pihaknya juga membawa 50 personil dari Satpol PP dan pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Dinas Tatabangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor, dan Dinas Pariwisata Kabupaten Bogor, untuk memeriksa izin dari bangunan itu.

"Sasaran kami terutama Tempat Hiburan Malam (THM) dan warung remang-remang," kata dia. (Damanhuri)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas