Warung Remang-remang di Cileungsi Disegel Satpol PP
penyegelan dilakukan di tiga lokasi yaitu, Blok Anggrek ada 31 bangunan, Blok Cheri dan Pule ada 7 bangunan
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sebanyak 51 bangunan di wilayah Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi disegel Satpol PP Kabupaten Bogor, Senin (2/11/2015).
Kabid Pembinaan dan Pemeriksaan, Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, penertiban tersebut merupakan upaya penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.
Dia menambahkan, penyegelan dilakukan di tiga lokasi yaitu, Blok Anggrek ada 31 bangunan, Blok Cheri dan Pule ada 7 bangunan, Blok Coklat ada 13 bangunan.
"Semua baru dilakukan pendataan dan pemberian surat penghentian kegiatan," ujar Agus kepada TribunnewsBogor.com, Senin (2/11/2015).
Untuk melakukan penertiban ini, pihaknya juga membawa 50 personil dari Satpol PP dan pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Dinas Tatabangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor, dan Dinas Pariwisata Kabupaten Bogor, untuk memeriksa izin dari bangunan itu.
"Sasaran kami terutama Tempat Hiburan Malam (THM) dan warung remang-remang," kata dia. (Damanhuri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.