Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

19.785 Miras Impor dan Lokal di Kota Bandung Dimusnahkan

Sebanyak 19.785 botol minuman keras berbagai merk luar dan produksi lokal dari luar kota Bandung dimusnahkan di halaman eks Palaguna.

Editor: Y Gustaman
zoom-in 19.785 Miras Impor dan Lokal di Kota Bandung Dimusnahkan
TEUKU MUH GUCI S/TRIBUN JABAR
Puluhan ribu miras sitaan Polrestabes Bandung di halaman eks Palaguna, Jalan Asia Afrika, Kecamatan Regol, Kamis (5/11/2015). Miras berbagai merk itu dimusnahkan dengan alat berat. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sebanyak 19.785 botol minuman keras berbagai merk luar dan produksi lokal dari luar kota Bandung, dimusnahkan di halaman eks Palaguna, Jalan Asia Afrika, Kecamatan Regol, Kamis (5/11/2015).

"Miras yang kami musnahkan ini impor dan dari pabrik pembuat miras yang ada di luar Kota Bandung," terang Kapolrestabes Bandung, Kombes Polisi Angesta Romano Yoyol.

Miras yang dimusnahkan tersebut dijual diam-diam dan sesuai aturan, tapi polisi masih belum menemukan miras palsu atau oplosan yang selama ini dijual di Kota Bandung.

Puluhan ribu miras berbagai merek dimusnahkan di halaman eks Palaguna, Jalan Asia Afrika, Kecamatan Regol, Bandung, Kamis (5/11/2015). (Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S)

"Mereka ini menjual di warung-warung pinggir jalan dan warung remang-remang. Penyebarannya hampir semua di Kota Bandung. Mereka menjualnya terang-terangan. Tapi untuk pendistribusiannya mereka eceran sehingga sulit terdeteksi." imbuh dia.

Puluhan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil razia tiga intansi sejak Januari sampai akhir Oktober 2015: Satresnarkoba Polrestabes Bandung menyita 10.335 botol, polsek di wilayah hukum Polrestabes Bandung menyita 4.450 botol dan Satpol PP Kota Bandung menyita lima ribu botol.

Berita Rekomendasi

Pemusnahan dilakukan atas dasar Operasi Antik Lodaya 2015 dan Operasi Cipta Kondisi Polrestabes Bandung 2015. Selain itu juga petikan putusan pengadilan negeri yang juga telah memberikan vonis kepada empat terdakwa.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas