Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kepala Dinas PU Penyumbang Rp 2 Miliar Dihadirkan di Persidangan

Sidang kasus dugaan suap pembahasan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) kembali bergulir, Kamis.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kepala Dinas PU Penyumbang Rp 2 Miliar Dihadirkan di Persidangan
Tribun Sumsel/M Syah Beni
Andri Sophan (Kiri) saat memasuki ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (5/11/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sidang kasus dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) kembali bergulir, Kamis (5/11/2015).

Dua terdakwa dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba, Bambang Karyanto dan Adam Munandar akan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saksi pertama yang dihadirkan adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Andri Sophan.

Dalam dakwaan dan keterangan saksi-saksi sebelumnya Andri Sophan adalah penyumbang uang suap terbanyak sebesar Rp 2 miliar.

"Ada aliran dana dari saya (PUBM). Uang itu diberikan staf saya kepada Syamsudin Fei (terdakwa)," ujarnya saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 malam.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah marun serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar dari DPRD Muba, Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.

Selain menetapkan empat orang tersebut, KPK juga telah menetapkan Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty serta empat orang pimpinan DPRD yaitu Riamon Iskandar (PAN), Darwin AH (PDIP), Islan Hanura (Golkar), dan Aidil Fitri (Gerindra).

Dari dakwaan JPU, sebelum tertangkap tangan para 45 anggota DPRD Muba telah menerima uang panjar suap sebesar Rp 2,65 miliar. Uang ini bersumber dari istri bupati.

Selain itu terjadinya transaksional antara legislatif dan eksekutif diawali oleh DPRD yang meminta uang komitmen pembahasan APBD senilai 1 persen atau Rp 20 miliar dari jumlah APBD Muba sebesar Rp 2,6 triliun. Permintaan DPRD ini lantas disetujui oleh eksekutif.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas