Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Walikota Tomohon Ungkap Keterlibatan Anggota Dewan dalam Korupsi APBD

Epe meminta Jaksa mengembangkan lagi dan mempertajam serta menangkap para tersangka lainnya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Mantan Walikota Tomohon Ungkap Keterlibatan Anggota Dewan dalam Korupsi APBD
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Wali Kota Tomohon Jefferson Rumajar (kiri) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Epe curhat di Pengadilan Tipikor Manado. Sidang pada agenda pembacaan nota pembelaan alias pledoi, atas dugaan korupsi penyelewengan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2009-2010 senilai Rp 70 M, eks Walikota Tomohon JFSM alias Jefferson alias Epe, Kamis (5/11).

Epe buka-bukaan terkait aliran dana APBD tersebut.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Aminal Umam SH MH, Hakim Anggota Darius Naftali SH MH, Vincentius Banar T SH MH serta dua hakim adhock masing-masing Nich Samara SH MH dan Wennynanda SH.

Dengan yakin dan tegas, Epe meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU)d ari KPK yakni Pulung Rinandoro, Budi Nugraha Tri Anggoro Mukti dan Irman Yudiandri, mengembangkan lagi dan mempertajam serta menangkap para tersangka lainnya.

Alasannya, uang rakyat itu mengalir ke kantong-kantong para legislator. Kata Epe, Evo Paat dan Jimmy Eman yang berperan besar dalam penyaluran dana itu.

"Dari jumlah seluruhnya, Evo menerima 37 milliar dan ada juga Jimmy Eman yang menerima 3 miliar. Jadi anggaran tersebut tidak seharusnya dibebani kepada saya sendiri. Dan saya hanya minta agar mereka juga dijerat karena mereka terlibat," ujar Mantan Walikota Tomohon ini.

Epe mengatakan, informasi tentang dugaan suap ke pihak BPK tidaklah benar. Sebab pihaknya tidak perlu menyogok ke BPK karena waktu itu Tomohon tidak mendapat opini disclaimer.

Berita Rekomendasi

"Saksi yang dihadirkan satu sama yang lain berbeda pendapat. Untuk itu pak hakim harus mengambil keputusan yang seadil adilnya atas hukuman saya dengan dituntut 10 tahun penjara," ungkap Rumajar, sembari menambahkan bahwa diatas segalanya dia menyesali perbuatannya.

Diketahui, Pulung Rinandoro Cs telah merekomendasi Epe kepada Aminal Umam Cs agar dihukum 10 tahun bui.

Dia juga harus membayar denda senilai Rp 350 juta dengan Uang Pengganti (UP) sebesar Ro 30 M.

Rumajar yang beralamat di Kelurahan Talete 1, Lingkungan VIII, Kecamatan Tomohon Tengah tersebut dalam sidang terungkap bahwa telah melakukan perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan memerintahkan mancairkan kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon untuk kepentingan pribadi terdakwa dan pembayaran atau penggunaan kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD Tahun 2009 dan 2010.

Dimana terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yaitu memperkaya terdakwa sebesar Rp34.063.051.070,00 atau setidaknya sekitar jumlah tersebut yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara yakni merugiakan keuangan Pemkot Kota Tomohon sekira Rp 70.883.662.960,00.

Perbuatan penyalahgunaan dana APBD itu dilakukan terdakwa bersama Yan Lamba, Frans A Sambow dan Eduard Paat, sekitar bulan Januari 2009 hingga Agustus 2010, bertempat di kantor Walikota Tomohon, yang beralamat di Kelurahan Kolongan, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.

Kala itu terdakwa memerintahkan Yan Lamba dan Frans A Sambow untuk melakukan pencairan dana Kas Daerah Kota Tomohon demi kepentingan pribadi terdakwa dan untuk pembayaran atau penggunaan kegiatan yang tidak dianggarkan pada APBD.

Memanfaatkan pengetahuan prosedur pencairan uang daerah, pada sekitar tahun 2009 terdakwa lalu memanggil Yan Lamba selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tomohon (Kadis PPKAD) dan Frans A Sambow selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD) ke ruang kerjanya, dan memerintahkan keduanya agar menyiapkan sejumlah uang dari Kas Daerah untuk membayar hutang tagihan proyek tahun 2008 dan guna memenuhi keperluan pribadi terdakwa.

Menindaklanjuti perintah terdakwa, Yan Lamba lalu memerintahkan Frans A Sambow mencairkan cek yang sudah ditandatangani Yan Lamba, tanpa prosedur pencairan yang benar, yakni tanpa didukung dengan penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

Dan hal tersebut dilakukan terdakwa secara berulang-ulang.Alhasil, karena perbuatan terdakwa itu membuatnya harus berhadapan lagi dengan ranah hukum, setelah sebelumnya telah diputus bersalah oleh juga Pengadilan Tipikor atas kasus APBD Tomohon 2006-2008. Epe dihukum 9 tahun penjara.

Kepada Epe, tim JPU menjeratnya dengan pasal 2 ayat (2) subsider pasal 2 ayat (1) lebih subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.

Sebagaimana telah diubah dengan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat ke-1 jo 65 kitab UU KHUP pasal tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau sesuatu beruapa uang kepada pemeriksa BPK RI di Manado terkait pemeriksaan laporan keuangan daerah TA 2007, melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor serta pasal 13 UU RI no 31 tahun 1999 tentang tipikor. (fer)‎

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas