Penggemplang Pajak Rp 36,6 Miliar Dilepas Lagi Setelah Ditangkap dan Ditahan 2 Hari
Benny Basri, pengemplang pajak yang juga pengusaha real estate di Medan dilepas Direktorat Jendral Pajak (DJP)
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Medan / Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Benny Basri, pengemplang pajak yang juga pengusaha real estate di Medan dilepas Direktorat Jendral Pajak (DJP) Republik Indonesia setelah dua hari ditahan di Rumah Tahanan Klas I A Tanjung Gusta Medan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP I Sumatera Utara, Mukhtar.
"Penunggak pajak berinisial BB (Benny Basri) setelah kami sandera atau gijzeling yang bersangkutan kami lepaskan. Dia kami lepas setelah membayar tunggakan pajaknya sebesar Rp36,8 miliar," kata Mukhtar, Jumat (6/11/2015) sore.
Mukhtar mengatakan, Benny Basri merupakan satu dari sekian banyak penunggak pajak di Sumatera Utara.
Awalnya, kata Mukhtar, pihak DJP I Sumatera Utara sudah berulangkali mengingatkan yang bersangkutan.
"Berbagai upaya sudah kami lakukan terhadap penunggak pajak BB. Mulai dari melakukan peneguran, sita, blokir, dan inilah langkah terakhir kami melakukan penyanderaan," katanya.
Setelah melunasi seluruh utang pajaknya, Benny pun keluar dari rutan tanpa beban.
Dalam kasus ini, Benny Basri sempat ditangkap petugas Mabes Polri di rumah makan Cap Go Can Jl Asia simpang Jl Emas, Medan Area beberapa waktu lalu.
Saat itu, Benny langsung dibawa petugas untuk diperiksa. Setelah sempat menjalani pemeriksaan, Benny pun ditempatkan di ruang khusus di Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan.(ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.