Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penggemplang Pajak Rp 36,6 Miliar Dilepas Lagi Setelah Ditangkap dan Ditahan 2 Hari

Benny Basri, pengemplang pajak yang juga pengusaha real estate di Medan dilepas Direktorat Jendral Pajak (DJP)

Editor: Sugiyarto
zoom-in Penggemplang Pajak Rp 36,6 Miliar Dilepas Lagi Setelah Ditangkap dan Ditahan 2 Hari
Banjarmasin Post/Ratino Taufik
Ini Dia Sel Khusus Untuk Penunggak Pajak yang Bandel 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Benny Basri, pengemplang pajak yang juga pengusaha real estate di Medan dilepas Direktorat Jendral Pajak (DJP) Republik Indonesia setelah dua hari ditahan di Rumah Tahanan Klas I A Tanjung Gusta Medan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP I Sumatera Utara, Mukhtar.

"Penunggak pajak berinisial BB (Benny Basri) setelah kami sandera atau gijzeling yang bersangkutan kami lepaskan. Dia kami lepas setelah membayar tunggakan pajaknya sebesar Rp36,8 miliar," kata Mukhtar, Jumat (6/11/2015) sore.

Mukhtar mengatakan, Benny Basri merupakan satu dari sekian banyak penunggak pajak di Sumatera Utara.

Awalnya, kata Mukhtar, pihak DJP I Sumatera Utara sudah berulangkali mengingatkan yang bersangkutan.

"Berbagai upaya sudah kami lakukan terhadap penunggak pajak BB. Mulai dari melakukan peneguran, sita, blokir, dan inilah langkah terakhir kami melakukan penyanderaan," katanya.

Berita Rekomendasi

Setelah melunasi seluruh utang pajaknya, Benny pun keluar dari rutan tanpa beban.

Dalam kasus ini, Benny Basri sempat ditangkap petugas Mabes Polri di rumah makan Cap Go Can Jl Asia simpang Jl Emas, Medan Area beberapa waktu lalu.

Saat itu, Benny langsung dibawa petugas untuk diperiksa. Setelah sempat menjalani pemeriksaan, Benny pun ditempatkan di ruang khusus di Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan.(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas