Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syamsudin Fei: Jika tidak Dilakukan Penyuapan Rakyat Muba yang Jadi Korban

Syamsudin juga memikirkan nasib ratusan tenaga kerja sukarela dan guru honor yang belum menerima gaji karena APBD tidak juga disahkan oleh DPRD.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Syamsudin Fei: Jika tidak Dilakukan Penyuapan Rakyat Muba yang Jadi Korban
Tribun Sumsel/M Syah Beni
Ema Sariana (berjibab) didampingi anaknya saat menghadiri sidang pledoi Syamsudin Fei di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (6/11/2015). 

"Tetap ikuti proses (hukum) saja," jelasnya sembari langsung mobil.

Dalam tuntutan JPU kedua terdakwa Syamsudin Fei dan Faysar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 2 huruf a Undang-undanh (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Syamsudin Fei dan Faysar merupakan terdakwa kasus suap pengesahan APBD Kapubaten Muba dan LKPJ kepala daerah.

Keduanya didakwa sebagai penghubung antara pihak eksekutif dan legislatif.

Kasus ini bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 malam.

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar dari DPRD Muba, Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.

Selain menetapkan empat orang tersebut, KPK juga telah menetapkan Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty serta empat orang pimpinan DPRD yaitu Riamon Iskandar (PAN), Darwin AH (PDIP), Islan Hanura (Golkar), dan Aidil Fitri (Gerindra).

Berita Rekomendasi

Dari dakwaan JPU, sebelum tertangkap tangan para 45 anggota DPRD Muba telah menerima uang panjar suap sebesar Rp 2,65 miliar. Uang ini bersumber dari istri bupati.

Selain itu terjadinya transaksional antara legislatif dan eksekutif diawali oleh DPRD yang meminta uang komitmen pembahasan APBD senilai 1 persen atau Rp 20 miliar dari jumlah APBD Muba sebesar Rp 2,6 triliun. Permintaan DPRD ini lantas disetujui oleh eksekutif.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas