Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Margriet : Engeline Dikubur dengan Adat Marapu dalam Posisi Jongkok

Tim kuasa hukum Margriet menelusuri berkas perkara Agus Tay Handa May dalam kasus pembunuhan Engeline.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kuasa Hukum Margriet : Engeline Dikubur dengan Adat Marapu dalam Posisi Jongkok
TRIBUN/I NYOMAN MAHAYASA
Tersangka kasus pembunuhan Engeline, Agus Tay (memakai rompi tahanan) bersiap diperiksa petugas kejaksaan saat pelimpahan kasusnya dari Polda Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (7/9/2015). Agus beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar untuk segera diajukan ke persidangan pengadilan. TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA 

Jika pakaian pelaku pembunuhan dikuburkan bersama jasad korban, maka roh korban tidak akan bisa mengganggu pelaku.

"Identik dengan pengakuan Agus dalam BAP pertama bahwa alasannya menaruh pakaiannya bersama jasad Engeline agar tidak diganggu roh Engeline," ucap Dion.

Berbeda dari Kesaksian Polisi

Dalam sidang sebelumnya, Kuasa Hukum Agus Tay Hamda May, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan tanda tanya kasus Engeline pelan-pelan mulai terjawab.

Pada sidang kedua dengan terdakwa,Agus Tay di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (287/10/2015), saksi dari kepolisian mengaku Agus memberikan keterangan bahwa Margriet sebagai pelaku utama ketika interogasi awal.

Hotman Paris mengaku lega setelah mendengar keterangan dua saksi dari Polresta Denpasar bahwa pada interogasi pertama, Agus memberikan keterangan Margriet sebagai pelaku pembunuhan Engeline.

"Akhirnya kasus Engeline terjawab," ucap Hotman.

Berita Rekomendasi

Ia meminta penyidik yang memeriksa Agus dihadirkan di persidangan. Hal tersebut pun disetujui majelis hakim.

"Kita minta hadirkan penyidik yang memeriksa Agus di persidangan," tegas Hotman.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas