Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKP Dea Loby Kasus ke Kapolresta Pontianak untuk Bebaskan Tahanan

Kapolresta Pontianak, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengaku pernah didatangi oleh Dea Rahmanisa, Polwan gadungan

Editor: Sugiyarto
zoom-in AKP Dea Loby Kasus ke Kapolresta Pontianak untuk Bebaskan Tahanan
TRIBUN PONTIANAK/NOVI SAPUTRA
Dea saat diamankan di Mapolresta Pontianak. Terobsesi menjadi polisi membuat Dea Rahmanisa memilih jalan pintas dengan berpura-pura sebagai Polwan berpangkat Ajun Komisaris Polisi, lulusan Akademi Kepolisian 2007. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Novi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK- Kapolresta Pontianak, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengaku pernah didatangi oleh Dea Rahmanisa, Polwan gadungan dengan pangkat AKP tersemat dipundak seragamnya.

Saat itu wanita yang mengaku lulusan Akpol 2007 ini datang menghadap dan mengabarkan dirinya adalah personel dari Mabes Polri yang khusus ditugaskan ke Pontianak dalam rangka membangun IT kepolisian.

"Dia juga datang ke Polda, katanya membidangi IT bangun jaringannya di Kalbar,"kata Tubagus, Senin (9/11/2015)

Kata Tubagus, dirinya heran ketika didatangi oleh Polwan ini lantaran pembahasan Dea saat itu adalah meminta bantuan untuk menangguhkan penahanan terhadap seorang tahanan Polresta Pontianak yang sedang menjalani proses hukum yang diancam pasal 480 KUHP

"Selepas itu saya perintahkan Kasatreskrim, cari tahu siapa dia. Setelah diselidiki tidak ada yang kenal,"kata Tubagus.

Selepas melakukan penyelidikan dan sejumlah klarifikasi, dipastikan kemudian Dea adalah polwan gadungan, tersangka tamatan SMA asal Samarinda ini kemudian di cokok di Jl Danau Sentarum Pontianak Kota, Minggu (8/11/2015).

Berita Rekomendasi

Sementara dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru menerima uang sebesar Rp5 juta dari keluarga tahanan yang akan dijanjikannya untuk ditangguhkan.

Pada kesempatan yang sama, Kapolresta Pontianak juga mengimbau, agar masyarakat tidak mudah tertipu dan jangan percaya jika ada pihak manapun yang bisa mengurus penangguhan seperti itu.(nop)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas