Buruh di Jogja Terjatuh dari Lantai 5, Kontraktor Tak Mau Tanggung Biaya Rumah Sakit
Nasib nahas dialami Feri Ferdianto (18) seorang buruh yang bekerja di proyek pembangunan sebuah mall di kawasan Ring Road Utara Yogyakarta.
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNJOGJA.COM JOGJA - Nasib nahas dialami Feri Ferdianto (18) seorang buruh yang bekerja di proyek pembangunan sebuah mall di kawasan Ring Road Utara Yogyakarta.
Akibat jatuh saat bekerja dia harus mendapatkan perawatan serius dan harus menjalani operasi yang memakan biaya mencapai Rp 53 juta karena mengalami patah tulang belakang dan kaki kiri yang lumpuh.
Kejadian nahas tersebut terjadi pada Sabtu (5/8/2015) malam, Feri yang berasal dari Purwodadi Jawa Tengah terjatuh dari lantai 5 sampai lantai 3 saat bekerja lembur.
Celakanya sang ayah Mulyanto yang hanya seorang montir bengkel tidak mampu membiayai ongkos sebesar itu, sementara perusahaan kontraktor yaitu PT Sarana Bangun Perkasa seolah lepas tangan dengan tidak membiayainya.
Di sisi lain perusahaan tersebut juga tidak mendaftarkan Feri ke program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan sehingga Feri tidak bisa mengambil manfaat dari jaminan tersebut.
Mulyanto pun kemudian mengadukan kesulitannya tersebut kepada BLH Yogyakarta.
"Sekarang saya yang harus menanggung biayanya, diberi jangka waktu satu tahun oleh pihak Sardjito," ujar Mulyanto di Kantor LBH Yogyakarta, Kotagede Yogyakarta Senin (9/11/2015).
Feri sendiri saat ini hanya dirawat di rumah dan hanya bisa terbaring tak berdaya, sementara dia yang seharusnya melakukan kontrol ke rumah sakit setiap minggu nya juga tidak pernah melakukannya akibat tidak adanya dana.
Dia berharap perusahaan kontraktor yang mempekerjakan Feri untuk menanggung seluruh biaya pengobatan Feri yang diakuinya tidak mampu dibiayainya sendiri.
Sementara LBH Yogyakarta yang mendampingi Feri menuntut perusahaan kontarktor tersebut untuk bertanggung jawab penuh terhadap hak pekerja untuk mendapatkan manfaat yang senilai dengan manfaat JKK dari BPJS.
“PT Sarana Bangun Perkasa harus menanggung resiko untuk bertanggungjawab secara penuh , terhadap hak pekerja mendapatkan manfaat yang senilai dengan JKK dari BPJS untuk akibat kecelakaan yang dialami Feri,” ungkap Advokat LBH Yogyakarta Rizky Fatahillah.
LBH Yogyakarta juga akan mengirimkan surat somasi kepada perusahaan untuk menyelesaikan tanggung jawabnya dan apabila tidak ditanggapi maka penasehat hukum akan melakukan langkah hukum lanjutan. (*)