Empat Penjudi di Aceh Jalani Hukuman Cambuk
masyarakat kembali menyaksikan prosesi hukum cambuk yang kali ini berlangsung halaman Masjid Agung Al Falah Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Hadi
TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Masyarakat kembali menyaksikan prosesi hukum cambuk yang kali ini berlangsung halaman Masjid Agung Al Falah Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, Senin (9/11/2015) usai Shalat Zuhur.
Salah satu warga Kota Sigli kepada Tribunnews.com mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk ini mendapat perhatian dari banyak warga.
Bahkan ada pengguna kenderaan yang mau melewati jalan sekitar masjid berhenti untuk melihat prosesi cambuk.
Warga pun mengeluaran HP berkamera untuk merekam penjudi yang dicambuk. “Ikut melihat dan foto juga saat penjudi di cambuk,” ujar Ismail.
Penjudi yang dicambuk, yaitu Herman bin Rajab (47), warga Gampong Blang Galang Leubu.
Kemudian Abdullah bin Ibrahim (35) warga Mesjid Utue, dan T Ibrahim bin Daud (40) juga warga Mesjid Utue. Ketiganya penduduk Kecamatan Pidie, Pidie.
Selanjutnya Jamaluddin bin Zakaria (35) asal Gampong Genteng Timur, Kecamatan Batee, Pidie.
Keempat tervonis mendapat tujuh hingga delapan kali cambuk dikurangi masa kurangan penjara.
Pelaku judi sudah menjalani proses hukum dan divonis telah terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam yang terkandung dalam Qanun nomor 13 tahun 2003 tentang maisir (judi), sehingga diputuskan hukuman cambuk.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Pidie, Tgk Muhammad Ar sebelum proses cambuk menyampaikan tausiah agar warga jera dan malu mendapat hukuman cambuk.
"Ini jadi pelajaran bagi kita semua agar jangan terulang kembali. Kembalikan hidup di masyarakat dan menjadi manusia baik taat menjalani ibadah," pesannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.