Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Persoalan Sepele, D Meringkuk di Penjara

Gara-gara persoalan sepele, D (35) harus masuk penjara karena dituding telah mengeroyok seorang pengendara sepeda motor.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Gara-gara Persoalan Sepele, D Meringkuk di Penjara
wytv.com
Ilustrasi penjara. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Gara-gara persoalan sepele, D (35) harus masuk penjara karena dituding telah mengeroyok seorang pengendara sepeda motor.

Kasubbid Penmas Polda Jabar, AKBP Bakhtiar Joko, mengatakan pengeroyokan tersebut berlangsung di depan SD Muhammadiyah Kota Cirebon, Senin (9/11/2015) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pengendara Honda Revo bernama Sendi dan Tomy Karnanto melintas di Jalan Kesambi, Kota Cirebon. Tiba-tiba keduanya ditabrak motor Yamaha Mio tanpa plat nomor dari arah belakang.

"Yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio itu D dan seorang temannya berinisial Y. Mereka menabrak korban dari arah belakang sehingga terjatuh," ujar Bakhtiar kepada Tribun Jabar, Selasa (10/11/2015).

D dan Y lalu mengajak Tomy ke tempat sepi menggunakan motornya. Sedangkan Sendi mengikutinya dari belakang. D dan Y berniat akan meminta ganti rugi akibat kecelakaan tersebut.

"Awalnya pelaku berdalih takut ada polisi. Tomy yang curiga kemudian minta turun," ujar Bakhtiar.

BERITA TERKAIT

Ketika turun, lanjut Bakhtiar, Y langsung menyerang Sendi menggunakan senjata tajam. Sedangkan D memukuli Tomy dengan helm. Akibat sabetan sajam, Sendi mengalami luka sobek di kepala sehingga mendapat 19 jahitan.

"Kala itu ada petugas yang sedang patroli. Melihat kejadian itu langsung melakukan penangkapan terhadap D," ujar Bakhtiar.

Dikatakan Bakhtiar, tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Sendi langsung mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pelabuhan. Petugas mengamankan senjata tajam dan sepeda motor milik pelaku.

"Kami masih melakukan pencarian terhadap pelaku berinisial yang melarikan diri," ujar Bakhtiar. D dikenakan pasal 170 jo 351 KUHPidana yang ancamannya penjara di atas lima tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas