Hotma Tuding JPU Tak Dapat Perkuat Dakwaan Penelantaran Anak
Kuasa Hukum terdakwa Margriet C Megawe, Hotma Sitompoel menyatakan bahwa dakwaan yang dilakukan oleh JPU tidak cukup kuat.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kuasa Hukum terdakwa Margriet C Megawe, Hotma Sitompoel menyatakan bahwa dakwaan yang dilakukan oleh JPU tidak cukup kuat.
Kehadiran saksi dalam persidangan tidak memperkuat dakwaan yang disangkakan kepada Margriet C Megawe. Tidak kuatnya dakwaan itu ialah mengenai dakwaan penelantaran anak oleh Margriet C Megawe.
"Saksi dihadirkan itu untuk mendukung dakwaan. Dan dalam sidang tidak mendukung. Kami berharap dalam sidang itu terungkap kebenaran," kata Hotma di luar ruang sidang, saat sidang diskors oleh Ketua Majelis Hakim, Selasa (10/11/2015).
Dia menegaskan, dalam sidang seorang saksi dihadirkan ialah untuk memperkuat dakwaan. Dia mencontohkan, bahwa kasus pencurian atau pembunuhan, adanya saksi ialah untuk mendapatkan kesaksian mengenai kebenaran pencurian dan pembunuhan. Bukan malah kesaksian sebaliknya.
"Dan soal penelantaran anak, saksi itu bilang bahwa tidak tahu ditelantarkan atau tidak. Kami akan berikan rentetan foto bahwa Engeline dirawat dan diurus dengan baik oleh Ibu Margriet," urai Hotma. (ang)