Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotma Tuding JPU Tak Dapat Perkuat Dakwaan Penelantaran Anak

Kuasa Hukum terdakwa Margriet C Megawe, Hotma Sitompoel menyatakan bahwa dakwaan yang dilakukan oleh JPU tidak cukup kuat.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hotma Tuding JPU Tak Dapat Perkuat Dakwaan Penelantaran Anak
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Hotma Sitompoel (kedua dari kanan) mendampingi kliennya, terdakwa Margriet Megawe dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kuasa Hukum terdakwa Margriet C Megawe, Hotma Sitompoel menyatakan bahwa dakwaan yang dilakukan oleh JPU tidak cukup kuat.

Kehadiran saksi dalam persidangan tidak memperkuat dakwaan yang disangkakan kepada Margriet C Megawe. Tidak kuatnya dakwaan itu ialah mengenai dakwaan penelantaran anak oleh Margriet C Megawe.

"Saksi dihadirkan itu untuk mendukung dakwaan. Dan dalam sidang tidak mendukung. Kami berharap dalam sidang itu terungkap kebenaran," kata Hotma di luar ruang sidang, saat sidang diskors oleh Ketua Majelis Hakim, Selasa (10/11/2015).

Dia menegaskan, dalam sidang seorang saksi dihadirkan ialah untuk memperkuat dakwaan. Dia mencontohkan, bahwa kasus pencurian atau pembunuhan, adanya saksi ialah untuk mendapatkan kesaksian mengenai kebenaran pencurian dan pembunuhan. Bukan malah kesaksian sebaliknya.

"Dan soal penelantaran anak, saksi itu bilang bahwa tidak tahu ditelantarkan atau tidak. Kami akan berikan rentetan foto bahwa Engeline dirawat dan diurus dengan baik oleh Ibu Margriet," urai Hotma. (ang)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas