Bambang Karyanto: Saya Pantas Dipenjara Empat Tahun
"Saya rasa ini memang sudah pantas saya terima. Saya mengaku salah," ucap Bambang Karyanto, terdakwa penerima suap Pemkab Musi Banyuasin.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Bambang Karyanto berharap kasus suap pengesahan APBD Musi Banyuasin mengubah sistem yang selama ini terjadi di DPRD Musi Banyuasin.
"Saya korban sistem yang salah selama ini. Saya bersyukur atas adanya kasus ini," ujar Bambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (13/11/2015).
Sistem salah yang Bambang masuk adalah pemberian uang dari eksekutif kepada legislatif sebelum pengesahan APBD Musi Banyuasin. Uang tersebut lebih dikenal sebagai uang komitmen.
Bambang menyampaikan maaf kepada keluarganya dan semua masyarakat Musi Banyuasin atas pidana yang ia lakukan. Ia juga menerima lapang dada tuntutan jaksa penuntut umum.
"Saya rasa ini memang sudah pantas saya terima. Saya mengaku salah," ucap dia dari bangku terdakwa.
Menurut fakta persidangan, Bambang dan anggota DPRD Musi Banyuasin, Adam Munandar, secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Jaksa menuntut Bambang pidana empat tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsidair tiga bulan kurungan. Barang bukti berupa uang dan dokumen atas perkara Bambang dan Adam akan digunakan untuk perkara lainnya.