Kesal Sering Dikatai Kasar, Tiga Orang Bacok Teman Kerja
"Tapi kami khilaf pas lihat muka dia. Pengennya dia tidak lagi di dunia hari tu," katanya.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Banjarmasin Post, Rahmadhani
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Kesal gara-gara sering dikata-katai kasar, Fahmi (34), Supianor (38) dan Agus Sunaryo (44) nekat mengeroyok rekannya sesama instalatir listrik Icang Suhanda (54) di Komplek Andai Jaya Persada, Sungai Andai, Banjarmasin Utara.
Ketiganya dicokok jajaran Polsek Banjarmasin Utara Rabu (11/11/2015) lalu setelah sempat kabur selama satu hari.
Polisi juga mengamankan satu buah parang sebagai barang bukti pengeroyokan yang dilalukan ketiganya terhadap Icang.
Akibat pengerokan tersebut, korban Icang mengalami luka bacok di bagian kepalanya dan hingga saat ini masih dalam perawatan oleh tim medis.
Salah satu tersangka, Supian mengatakan dirinyalah yang awalnya memiliki persoalan dengan korban Icang.
"Mulutnya sering kasar, kami sering diucapi bodoh dan bangsat oleh korban. Dan di kalangan buruh banyak yang benci dengan dia yang sering berucap kasar,” ujar Supian diamini Fahmi dan Agus.
Puncaknya Selasa (10/11/2015) silam saat mereka kembali bertemu di tempat kerja.
"Saya ajak Fahmi dan Agus untuk ke rumahnya Icang. Pokoknya hari itu kalap sekali. Pikirannya mau bikin perhitungan saja dengan dia," tambah Supian.
Sampai di rumah Icang, mereka ditemui oleh istri korban Noor Aida.
"Saya minta panggilkan Icang. Begitu ketemu, langsung kami pukuli. Sempat bacok kepalanya satu kali ke kepalanya," kata dia.
Pengakuan ketiganya, padahal mereka hanya berniat untuk mengancam Icang agar tak lagi berkata kasar.
"Tapi kami khilaf pas lihat muka dia. Pengennya dia tidak lagi di dunia hari tu," katanya.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Herry P melalui Kanit Reskrim Ipda Sunarto mengatakan pemganiayaan tersebut terjadi dilatarbelakangi faktor dendam.
"Ketiga tersangka sama-sama sakit hati karena merasa korban kerap mengata-ngatai dengan kalimat kasar," kata dia.
Ketiganya diancam dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.